PENTINGNYA MEREK BAGI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI JAWA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v10i2.1133Abstract
Abstrak Dewasa ini pelaku usaha berlomba-lomba membangun sebuah brand. Alasannya adalah semakin positif citra sebuah brand di masyarakat maka brand tersebut akan mempengaruhi tingkat pembelian masyarakat terhadap brand tersebut. Brand menjadi salah satu faktor pertimbangan masyarakat untuk membeli suatu produk barang atau jasa. Umumnya masyarakat cenderung membeli produk yang masuk ke dalam tingkatan teratas dalam suatu survey brand. Membangun sebuah brand bukanlah usaha yang mudah, diperlukan usaha maupun modal yang tidak sedikit demi membangun citra yang kuat dalam masyarakat. Akan menjadi sangat tidak adil bila brand yang telah dibangun dengan susah payah ditiru oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Pelaku usaha membutuhkan sebuah perlindungan hukum atas brand yang telah dibangunnya agar terhindar dari perbuatan curang yang mengarah ke persaingan usaha curang. Pranata hukum merek dibuat untuk memberikan perlindungan atas suatu brand yang ditempelkan pada suatu barang atau jasa yang diperdagangkan. Pranata tersebut memberikan hak eksklusif bagi pemegang merek dalam menggunakan brand tersebut. Kata Kunci : Brand, Hukum, Merek, Perlindungan, dan Usaha.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2019-04-30
How to Cite
Permata, R. R., Safiranita, T., & Utama, B. (2019). PENTINGNYA MEREK BAGI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI JAWA BARAT. Dialogia Iuridica, 10(2), 33–38. https://doi.org/10.28932/di.v10i2.1133
Issue
Section
Articles