Kenotariatan Reformasi Tata Kelola Majelis Pengawas Notaris untuk Mewujudkan Akuntabilitas Profesi Kenotariatan di Indonesia

Penulis

  • Romy Agus Setiyanto Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v17i2.13273

Abstrak

Notaris berperan penting dalam menjamin kepastian hukum melalui akta otentik, namun tata kelola Majelis Pengawas Notaris di Indonesia masih menghadapi kendala regulasi, kelembagaan, dan digitalisasi. Penelitian ini bertujuan merumuskan reformasi tata kelola untuk memperkuat akuntabilitas profesi notaris. Penelitian mengunakan narrative review terhadap 25 artikel jurnal internasional yang dipilih melalui proses identifikasi, seleksi, dan analisis tematik. Artikel dikaji berdasarkan empat tema yaitu etika, regulasi, kelembagaan, dan teknologi digital. Temuan menunjukkan bahwa regulasi formal tidak cukup menjamin akuntabilitas tanpa dukungan etika profesi dan mekanisme kelembagaan yang kuat. Majelis Pengawas Notaris masih lemah dalam sumber daya dan penegakan sanksi. Sementara itu, digitalisasi melalui akta elektronik, promosi daring, dan blockchain menghadirkan peluang transparansi sekaligus risiko integritas. Kesimpulan, reformasi tata kelola Majelis Pengawas Notaris perlu menggunakan pendekatan hybrid yang mengintegrasikan etika, regulasi, kelembagaan, dan teknologi. Sebagai rekomendasi, penelitian ini mendorong peningkatan kapasitas SDM Majelis Pengawas Notaris, harmonisasi regulasi akta elektronik dan promosi daring, serta pengembangan mekanisme pengawasan yang lebih transparan dan independen, termasuk pemanfaatan teknologi yang relevan. Penelitian ini berkontribusi pada literatur akuntabilitas profesi hukum sekaligus memberikan arahan praktis bagi penguatan pengawasan notaris di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Journals

Bedri Bahtiri and Gani Asllani. “Access to Justice in Eastern Europe THE DEVELOPMENT OF NOTARY” 0575 (2024): 262–82. https://doi.org/https://doi.org/10.33327/AJEE-18-7.2-a000206.

Bratchel, M. E. “City Notaries and the Administration of a Territory: Lucca, 1430-1501.” Papers of the British School at Rome 86 (2018): 183–205. https://doi.org/10.1017/S0068246217000393.

Christin, Angèle. “Algorithms in Practice: Comparing Web Journalism and Criminal Justice.” Big Data and Society 4, no. 2 (2017): 1–14. https://doi.org/10.1177/2053951717718855.

Effect, Market. “The Hybrid Notary in a Split between Office and Enterprise,” 2012, 1–37.

Elliott, Jasmine. “The Corporate Legal Profession’s Role in Global Corruption: Obligations and Opportunities for Contributing to Collective Action.” Crime, Law and Social Change 81, no. 2 (2024): 185–201. https://doi.org/10.1007/s10611-023-10119-5.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-11-30

Cara Mengutip

Setiyanto, R. A. (2025). Kenotariatan Reformasi Tata Kelola Majelis Pengawas Notaris untuk Mewujudkan Akuntabilitas Profesi Kenotariatan di Indonesia. Dialogia Iuridica, 17(2), 165–187. https://doi.org/10.28932/di.v17i2.13273