Konstruksi Hukum Unsur Mens Rea Dan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Legal Construction of State Financial Loss and the Implementation of the Business Judgment Rule in Act Number 16 of 2025

Penulis

  • Beniharmoni Harefa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Siswanto Siswanto Kejaksaan Agung Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v18i1.13869

Kata Kunci:

State-Owned Enterprises, State Financial Losses, Business Judgment Rule

Abstrak

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki posisi strategis dalam sistem perekonomian nasional sebagai pelaksana fungsi ekonomi sekaligus instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, posisi tersebut menimbulkan kompleksitas yuridis, khususnya dalam hal pertanggungjawaban direksi terhadap kerugian perusahaan yang kerap dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara. Persoalan ini semakin relevan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang memperkenalkan prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam pengaturan tata kelola BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara unsur mens rea, kerugian keuangan negara, dan tindak pidana korupsi dalam konstruksi hukum BUMN yang baru, serta menelaah penerapan prinsip BJR sebagai instrumen perlindungan hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, penelitian ini menemukan bahwa prinsip BJR memberikan batas yang jelas antara risiko bisnis yang wajar dan perbuatan melawan hukum. Penerapan prinsip ini berperan sebagai mekanisme penting untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan pertimbangan profesional. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa BJR berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, akuntabilitas publik, dan kebebasan manajerial dalam pengelolaan BUMN sesuai prinsip good corporate governance.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

REFERENCES

Books

Lukman Hakim, Buku Ajar Asas-Asas Hukum Pidana. Buku. Yogyakarta: Deepublish (CV Budi Utama), 2020.

Suhartati, Elfina Lebrine Sahetapy, Hwian Christianto, Anatomi Kejahatan Korporasi. PT REVKA PETRA MEDIA. Surabaya: PT REVKA PETRA MEDIA, 2018.

Siswanto, and Rudi Margono. Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Jawa Barat: Ikhlas Sukses Abadi, 2024.

Journal

Alhakim, Abdurrakhman et al. “Corruption Risks in Smart City Initiatives in Indonesia: Analysis of Legal Framework Adequacy.” Kosmik Hukum 25.3 (2025). pp. 631–642. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1025

Firwanda Sandi Pradipta, and Ermania Widjajanti. “Pembaharuan Hukum Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan BUMN Pasca Revisi UU No 1 Tahun 2025.” Locus Journal of Academic Literature Review 4.2 (2025). pp. 80–90. https://doi.org/10.35586/velrev.v1i1.395.

Johar, Olivia Anggie, Edi Setiadi, and Dini Dewi Heniarti. “Reforming Environmental Criminal Law: A Comparative Study of the United States, the Netherlands, India, and Indonesia.” Kosmik Hukum 25.2 (2025). pp. 363–379. 10.30595/kosmikhukum.v25i2.26167.

Kusumawati, Indriyani, and Yeti Sumiyati. “Penerapan Prinsip Business Judgement Ruleterhadap Direksiatas Perbuatan Melawan Hukum Karyawan Karena Menetapkan Diskon Pembelian Emas Antam Secara Sepihak.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 13.1 (2021). pp. 97–112. https://doi.org/10.28932/di.v13i1.3880.

Kuswandi, Kuswandi, Yudi Junadi, and Aulia Putri. “Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Dalam Putusan Lepas Terkait Tindak Pidana Korupsi Direktur Korporasi.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia, vol 8, 2021, p.509. https://doi.org/10.35194/jhmj.v8i2.3083

Mallarangeng, Andi Bau et al. “Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi Andi.” LEGAL: Journal of Law 2.2 (2023). pp. 11–24. Available: https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/69/59.

Muninggar, Roro Ajeng, and Rosdiana Saleh. “Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Australia Tentang Pengaturan Pertimbangan Bisnis (Business Judgement).” Unes Law Review 6.3 (2024). pp. 9104–9113. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.

Perdana, Erlita Lily Cahya Aulia Putri, and Gialdah Tapiansari Batubara. “Implikasi Disparitas Putusan Hakim dalam Penerapan Prinsip Business Judgement Rule terhadap Implementasi Tujuan Hukum.” Unes Law Review 7.3 (2025). pp. 998–1013. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.

Pinem, Srimin, Muhammad Yusrizal, and Adi Syaputra. “Dinamika Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Yuridis 10.2 (2023). pp. 87–94. Available: https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/7358.

Prakoso, A, D R Pinasang, and H Bawole. “Kepastian Hukum Atas Tindakan Bisnis Direksi BUMN Persero Beritikad Baik Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3.4 (2023). pp. 738–750. Available: https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2871.

Prayudha, Angga, and Bisdan Sigalingging. “Mekanisme Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Proyek Gagal.” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora 1.4 (2024). pp. 295–308. 10.62383/humif.v1i4.867.

Sidabutar, Maria Noviarta. “Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Oleh BUMN Terkait Keuangan Negara (Studi Kasus putusan nomor 18 / PID . SUS-TPK / 2018 / PT . DKI dan 9 / PID . SUS- TPK / 2019 / PT . DKI).” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17.5 (2023). pp. 3472–3490. 10.35931/aq.v17i5.2650.

Sofian, Ahmad Sofian et al. “Corporate Liability In Child Rights Violations.” Kosmik Hukum 25.1 (2025). p.191. 10.30595/kosmikhukum.v25i1.25718.

Syaharani, N. “Implementasi Doktrin Business Judgement Rule Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Bagi Direksi Korporasi Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus Pt. Pertamina Dengan Pt. Asuransi Jiwasraya).” Jurnal Darma Agung 32.4 (2024). pp. 28–38. http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4609. Available: http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4609%0Ahttps://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/download/4609/3946/.

Wahyudi, Achmad Fitrian, and Wira Franciska. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Direksi Perusahaan BUMN Berdasarkan Doktrin Business Judgement Rule Yang Merugikan Keuangan Negara.” Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum 01.3 (2023). pp. 137–144. https://doi.org/10.32884/jih.v1i3.1485. Available: https://jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/jih/article/view/1485%0Ahttps://jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/jih/article/download/1485/581.

Wibowo, Ari. “Penentuan Kriteria Unsur Pengalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan).” Jurnal Yuridis 7.1 (2020). pp. 120–148. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1025

Yunari, Sri Bakti et al. “Telaah Terhadap Pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) Berbasis Mandatory Di Negara Mauritius.” Jurnal Yuridis 11.2 (2024). pp. 258–277. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i2.9599. Available: https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/9599%0Ahttps://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/download/9599/3649.

Online Resources

“Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024,” 2025. Online. Internet. 11 Nov. 2025. . Available: https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024.pdf.

Reza, Aulia Ali. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Rancangan KUHP. Ed. Supriyadi Widodo Eddyono. Institute for Criminal Justice Reform & Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2015. Available: http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2016/12/Pertanggungjawaban-Korporasi-dalam-Rancangan-KUHP.pdf.

Tempo, Dulu Kasus Korupsi Menjerat Bank BJB Syariah, Kini Menimpa Bank BJB, Tempo.co, diakses 10 April 2026, https://www.tempo.co/ekonomi/dulu-kasus-korupsi-menjerat-bank-bjb-syariah-kini-menimpa-bank-bjb--1218597.

Laws and Regulations

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Indonesia. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Court Decision

Indonesia. (2013). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013.

Indonesia. (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

Harefa, B., & Siswanto, S. (2026). Konstruksi Hukum Unsur Mens Rea Dan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Legal Construction of State Financial Loss and the Implementation of the Business Judgment Rule in Act Number 16 of 2025. Dialogia Iuridica, 18(1), 001–027. https://doi.org/10.28932/di.v18i1.13869