Assessing the Role of Social Control in Criminal Policy on Grave Desecration in Bantul and Yogyakarta

Penulis

  • Fuadi Isnawan Faculty of Law Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v18i1.15213

Kata Kunci:

Criminal offense, Grave Desecration, Social control, Youth

Abstrak

Peristiwa perusakan 18 makam warga Kristen pada Mei 2025 di wilayah Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta menimbulkan keprihatinan publik. Meskipun penyelidikan kepolisian menyatakan bahwa pelaku anak berinisial ANF (16 tahun) tidak memiliki motif kebencian berbasis SARA, fakta bahwa aksi dilakukan berulang di beberapa lokasi menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan sosial terhadap remaja tersebut. ANF berasal dari keluarga dengan riwayat gangguan kejiwaan, kerap meninggalkan rumah tanpa pengawasan, dan tidak memiliki keterikatan kuat dengan lingkungan sekolah maupun masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelemahan kontrol sosial dalam kasus ini menggunakan kerangka Teori Kontrol Sosial dari Travis Hirschi, yang menekankan empat elemen penting: attachment, commitment, involvement, dan belief. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan teoritis dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya kelekatan emosional dengan keluarga dan sekolah, minimnya aktivitas positif, serta rendahnya internalisasi norma sosial dan hukum menjadi faktor signifikan yang memicu tindakan penyimpangan. Oleh karena itu, pencegahan kenakalan remaja harus dilakukan melalui pendekatan non-penal yang memperkuat peran keluarga, institusi pendidikan, dan komunitas dalam membangun kembali ikatan sosial yang bermakna. Pendekatan penal tetap diperlukan sebagai ultimum remedium, namun harus diimbangi dengan kontrol sosial informal yang kuat agar upaya pencegahan lebih efektif dan humanistik. Penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi strategi pencegahan kejahatan berbasis komunitas.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

REFERENCES

Books

Endrik Safudin. (2021). Harmonisasi Hukum dalam Antinomi Hukum: Telaah Kritis atas Penerapannya oleh Mahkamah Agung. Q Media, Yogyakarta.

Journals

Al Kautsar, M., & Kurniawan, K. (2019). Pembatasan Periodesasi Masa Jabatan Anggota Legislatif. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 3(3), 361-371. https://jim.usk.ac.id/kenegaraan/article/view/16154

Al Alawi, M. N. K. (2024). Implementasi Teori Law as a Tools of Social Engineering Mahkamah Konstitusi sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2). https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i2.3393

Cafaggi, F., & Iamiceli, P. (2021). Uncertainty, administrative decision-making and judicial review: The courts’ perspectives. European Journal of Risk Regulation, 12(4), 792-824. https://doi.org/10.1017/err.2021.47

Camesi T.I and Susanti P. (2025). ANALISIS YURIDIS PENGHITUNGAN MASA JABATAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM. Jurnal Kritis Studi Hukum, 10(5). 129-138. https://ojs.co.id/1/index.php/jksh/article/view/3025

Fahira, Y. (2025). Sistem Checks and Balances dalam Menjaga Prinsip Demokrasi di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6). https://doi.org/10.62281/v3i6.2173

Fuadi, A. B. (2022). Politik Hukum Pengaturan Keserentakan Pemilu. Jurnal Konstitusi, 18(3), 702–723. https://doi.org/10.31078/jk18310

Gunawan, A. ., & Heryanti, F. . (2022). Analisa Yuridis Potensi Revisi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 382–391. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6611

Hanida, R. P., Meldianto, R. P., & Hasnita, S. S. (2025). Simultaneous National and Local Elections 2024: Triggering Voter Fatigue, Coattail Effect, and Political Polarization in Indonesia. KnE Social Sciences, 10(4), 21-36. https://doi.org/10.18502/kss.v10i4.18024

Hantoro, B. F. (2023). Originalisme dan Syarat Keserentakan Pemilu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 33-64. https://doi.org/10.22437/ujh.6.1.33-64

Hendro, H., & Susilowati, T. (2024). Implementasi Legitimasi Demokrasi Dalam Hukum Pemilihan Umum (Pemilu). Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 85-94. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1487

Hoesein, Z. A. (2016). Pemilu Kepala Daerah dalam Transisi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 7(6), 1–24. https://doi.org/10.31078/jk761

Ibrahim, M. (2020). Pembatasan Kekuasaan Amendemen Konstitusi: Teori, Praktik di Beberapa Negara dan Relevansinya di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(3), 558–581. https://doi.org/10.31078/jk1735

Kartabrata, F. R. (2023). Penguatan Peran Partai Politik dalam Pemilihan Umum Legislatif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU XX/2022. Litigasi: Jurnal Hukum dan Politik, 24(2), 229-260. https://doi.org/10.23969/litigasi.v24i2.9860

Kelibay, I., Boinauw, I., Rosnani, R., & Kalagison, M. D. (2022). Dinamika Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2), 167-181. https://doi.org/10.33506/jn.v7i2.1739

Minan, A., Arinanto, S., & Djohan, D. (2024). Local Chief Executive Political Accountability in Indonesia: A Historical Legal Analysis, Constitutional Review, 10(1), 33–66. https://doi.org/10.31078/consrev1012

Mujahidah, M., & Tibaka, L. (2024). Presidential Term Limits in the Perspective of the Constitution: Avoiding Authoritarianism in the Era of Democracy: Pembatasan Masa Jabatan Presiden dalam Perspektif Konstitusi: Menghindari Otoritarianisme di Era Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 21(4), 680–697. https://doi.org/10.31078/jk2147

Nugroho, W. (2016). Politik Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 13(3), 480-502. https://doi.org/10.31078/jk1331

Nwokora, Z. (2022). Constitutional design for dynamic democracies: A framework for analysis. International Journal of Constitutional Law, 20(2), 580-610. https://doi.org/10.1093/icon/moac030

Prasetya, S. M., & Soetijono, I. R. (2022). Politik Hukum Penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020. Jurnal Kajian Konstitusi, 2(1), 48-68. https://doi.org/10.19184/jkk.v1i3.31761

Prayudi, P. (2021). Agenda Pemilu Serentak: Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 12(1), 67-84. https://doi.org/10.22212/jp.v12i1.1768

Rahayu, N. P., & Kartika, A. W. (2023). Pengaturan masa jabatan kepala daerah dalam hukum positif Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 11(6), 1333-1348. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i06.p09

Ramdani, A. K., & Hulwanullah, H. (2022). Dampak Penafsiran Konstitusi Terhadap Perkembangan Politik Hukum Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 16(2), 178-197. https://doi.org/10.15575/adliya.v16i2.20586

Ristyawati, A., Utama, YJ, Wardhani, LTAL, & Hanum, WN (2025). MEMIKIRKAN KEMBALI BATAS MASA LEGISLATIF: MENJAGA PEMBARUAN DEMOKRASI DALAM KONSTITUSI NEGARA INDONESIA. Tinjauan Hukum Diponegoro, 10 (1), 16-28. https://doi.org/10.14710/dilrev.10.1.2025.16-28

Sadzali, A. (2022). Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi Substantif pada Pemilu 2024 melalui Penegakan Hukum Progresif. As-siyasi: Journal of constitutional law, 2(2), 193-218. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v2i2.14948

Saputra, M. R. (2024). Sistem politik tanpa partai di Indonesia: Tantangan, peluang, dan dampaknya terhadap demokrasi. Jurnal Lanskap Politik, 2(2), 77-105. http://doi.org/10.31942/jlp.2024.2.2

Saragih, G. M., Nasution, M., & Sihombing, E. N. (2024). Makna Filosofis Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Constitutional Review Dan Urgensi Judicial Activism. Masalah-Masalah Hukum, 53(3), 326-335. https://doi.org/10.14710/mmh.53.3.2024.326-335

Siboy, A., & Nur, M. (2023). The Constitutionality of Appointment of Acting Regional Heads in Constitutional Court Judgment. Jurnal Jurisprudence, 244-263. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v13i2.2794

Sodikin, S. (2015). Pemilihan Kepala Daerah dalam Konteks UUD NRI tahun 1945. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(1), 43-58. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i1.47

Solihah, R. (2018). Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(1), 73-88. https://doi.org/10.14710/jiip.v3i1.3234

Windrawan, P. (2016). Pergeseran Kekuasaan Tipologi Ketiga; Fenomena Kekuasaan Ke Arah Constitusional Heavy. Jurnal Konstitusi, 9(4), 613–642. https://doi.org/10.31078/jk942

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

Isnawan, F. (2026). Assessing the Role of Social Control in Criminal Policy on Grave Desecration in Bantul and Yogyakarta. Dialogia Iuridica, 18(1), 109–130. https://doi.org/10.28932/di.v18i1.15213