Aspek Hukum Transaksi Perdagangan Melalui Media Elektronik Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Tasya Safiranita Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v8i2.720

Keywords:

business, e commerce, consumer, trade, transaction.

Abstract

AbstrakDengan berkembangnya sistem bisnis e-commerce di Indonesia diperlukan berbagai peraturan dan regulasi untuk menghadirkan  aturan main yang jelas dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha bisnis e-commerce di Indonesia. Pada tahun 2014, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Perundang-undangan yang mengatur bisnis e-commerce di Indonesia dengan terbitnya Undang - undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan ini dijadikan dasar hukum penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan konsumen dalam kegiatan perdagangan via sistem elektronik. Undang - undang No. 7 Tahun 2014 mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan dengan serangkaian perangkat atau prosedur elektronik. Dalam hal ini yang termasuk dalam PMSE adalah pedagang/merchant dan PPSE (Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik) seperti penyelenggara komunikasi elektronik, iklan elektronik, penyelenggara sistem aplikasi transaksi elektronik, penyelenggara sistem aplikasi transaksi elektronik, penyelenggara jasa aplikasi sistem pembayaran secara elektronik, serta penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang yang secara keseluruhannya digunakan dalam transaksi perdagangan secara elektronik. Kata kunci : bisnis, e commerce, konsumen, perdagangan, transaksi. AbstractThe development of e-commerce business system in Indonesia required a variety of rules and regulations to present clear rules and provide legal certainty to businesses e-commerce in Indonesia. In 2014, the Government of the Republic of Indonesia has issued a regulation legislation governing e-commerce business in Indonesia with the publication of Law - Law No. 7 Year 2014 regarding Trade. This regulation is used as the legal basis organizer Trading Through Electronic Systems (PMSE) and consumers in trading activity via an electronic system. Law - Law No. 7 of 2014 defines PMSE as trade transactions are conducted with a series of devices or electronic procedure. In this case that is included in PMSE is a trader / merchant and PPSE (Organizer Trading Electronically) as providers of electronic communication, electronic advertising, organizing systems for electronic commerce applications, organizer systems for electronic commerce applications, a service provider payment system applications electronically, as well as service providers delivery and application systems in total are used in electronic commerce transactions. Keywords: business, e commerce, consumer, trade, transaction.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2017-06-08

How to Cite

Safiranita, T. (2017). Aspek Hukum Transaksi Perdagangan Melalui Media Elektronik Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica, 8(2), 15–23. https://doi.org/10.28932/di.v8i2.720