[1]
Sujamawardi, L.H. 2018. Analisis Yuridis Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica. 9, 2 (May 2018). DOI:https://doi.org/10.28932/di.v9i2.974.