Aridhayandi, M. R. (2017). Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang dalam Bisnis Dihubungkan dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dialogia Iuridica, 8(2), 80–92. https://doi.org/10.28932/di.v8i2.725