ARIDHAYANDI, M. R. Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang dalam Bisnis Dihubungkan dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dialogia Iuridica, [S. l.], v. 8, n. 2, p. 80–92, 2017. DOI: 10.28932/di.v8i2.725. Disponível em: http://114.7.153.31/index.php/dialogia/article/view/725. Acesso em: 6 jul. 2024.