[1]
A. M. ANGRIYANI, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MUSLIM DARI PRODUK PANGAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DI INDONESIA DAN DI KOREA”, di, vol. 12, no. 1, pp. 049–063, Nov. 2020.