[1]
M. A. Yanuar, “Penyelesaian Sengketa antara Konsumen dengan Pelaku Usaha yang Berbasis Pada Wanprestasi Atas Perjanjian Pembiayaan: (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 481K/Pdt.Sus-BPSK/2015)”, di, vol. 13, no. 2, pp. 112–139, Apr. 2022.