[1]
A. Dafid, “Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kota Mataram)”, di, vol. 9, no. 1, pp. 029–041, Nov. 2017.