1.
Aliansyah MA. Tinjauan Normatif Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai State Auxiliary Organ berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. di [Internet]. 2022Mar.15 [cited 2024Dec.23];13(2):001-20. Available from: http://114.7.153.31/index.php/dialogia/article/view/4215