1.
Haykal H. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR AKIBAT CESSIE JAMINAN YANG DILAKUKAN OLEH BPR TANPA IJIN DEBITUR SEBELUM TERJADINYA LIKUIDASI (STUDI PADA BPR YANG TELAH DILIKUIDASI). di [Internet]. 2018Nov.30 [cited 2024Dec.23];10(1):38-43. Available from: http://114.7.153.31/index.php/dialogia/article/view/1058