http://114.7.153.31/index.php/iuridica/issue/feedIuridica et Societas2025-09-30T17:36:54+00:00Angelina Marlina Fatmawati, S.H., LL.M.angelina.mf@maranatha.eduOpen Journal Systems<p><strong>Iuridica et Societas Journal </strong>is a peer-reviewed journal published by the Law Program Study, Faculty of Law and Digital Business of the Maranatha Christian University.</p> <p>This journal is available in both print and online formats and is committed to upholding the highest standards of publication ethics, ensuring that plagiarism is strictly avoided.</p> <p>This statement delineates the ethical responsibilities of all parties involved in the publishing process, including authors, the editor-in-chief, the editorial board, peer reviewers, and the publisher. It is informed by the Best Practice Guidelines for Journal Editors set forth by the Committee on Publication Ethics (COPE).</p> <p><strong>Iuridica at Societas</strong> aims to establish a reputable platform for academicians, researchers, and practitioners to disseminate original research articles and comprehensive review articles.</p>http://114.7.153.31/index.php/iuridica/article/view/13328KECERDASAN BUATAN DAN PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL2025-09-26T15:30:01+00:00Kurniawati Tjandradiputrakurniawatijohan@yahoo.com<p>Kemajuan teknologi kecerdasan buatan di sektor militer dewasa ini telah melahirkan <em>Autonomous Weapon Systems</em> (AWS), yaitu sistem persenjataan yang dirancang untuk dapat memilih dan menyerang target tanpa keterlibatan manusia secara langsung. Perkembangan ini membawa perubahan besar dalam karakter peperangan modern dan menimbulkan kekhawatiran baru terkait kepatuhan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hukum perang. Dalam teori <em>Hukum Humaniter Internasional</em> (HHI), negara-negara berkewajiban untuk mematuhi prinsip <em>distinction</em>, <em>proportionality</em>, <em>precaution</em>, dan <em>military necessity</em> dalam setiap tindakan militer. Namun, sifat AWS yang sepenuhnya atau sebagian bersifat otonom justru menciptakan kesenjangan akuntabilitas (<em>accountability gap</em>) yang menyulitkan penetapan tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan HHI terhadap AWS serta pertanggung jawaban hukum dalam pelanggaran yang melibatkan sistem tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normatif melalui studi terhadap instrumen internasional, doktrin hukum, dan praktik beberapa negara. Hasil analisis menunjukkan bahwa negara tetap menjadi aktor utama yang memikul tanggung jawab hukum melalui prinsip <em>state responsibility</em>. Namun demikian, dalam praktiknya, tanggung jawab juga bisa meluas kepada aktor non-negara seperti pengembang perangkat lunak atau produsen sistem. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya reformasi melalui perjanjian internasional baru yang secara khusus mengatur penggunaan dan pengendalian sistem senjata otonom , penegasan prinsip <em>meaningful human control</em>, serta penguatan mekanisme pemulihan hukum yang berpihak pada korban.</p>2025-09-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Iuridica et Societashttp://114.7.153.31/index.php/iuridica/article/view/13329Kedaulatan Negara vs Kebebasan Navigasi Laut: Studi Konflik Laut Cina Selatan dalam Perspektif UNCLOS2025-09-26T15:20:28+00:00Osti Meilanaosti.meilana@yahoo.com<p>Laut Cina Selatan memiliki posisi strategis dalam geopolitik dan geoekonomi global, dengan lebih dari sepertiga perdagangan dunia melintasinya setiap tahun. Selain jalur pelayaran utama, kawasan ini menyimpan cadangan energi dan perikanan besar. Namun, klaim <em>Nine-Dash Line </em>Tiongkok yang mencakup hampir 90 persen wilayah laut tidak memiliki dasar hukum menurut UNCLOS 1982 dan memicu sengketa dengan negara pantai lain.</p> <p>Penelitian ini menganalisis konflik Laut Cina Selatan dalam kerangka UNCLOS 1982 dengan pendekatan yuridis normatif dan multidisipliner, mencakup ketentuan UNCLOS, putusan (PCA, 2016), serta relevansinya dengan teori hubungan internasional.</p> <p>Hasil menunjukkan bahwa UNCLOS memberikan kepastian hukum mengenai batas maritim, kedaulatan, dan kebebasan navigasi, tetapi implementasinya terhambat rivalitas geopolitik dan penolakan negara besar terhadap putusan internasional. Penyelesaian sengketa menuntut supremasi hukum internasional, diplomasi multilateral, dan kerja sama regional.</p>2025-09-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Iuridica et Societashttp://114.7.153.31/index.php/iuridica/article/view/13330Persaingan dan Klaim Teritorial di Laut China Selatan: Evaluasi Kekuatan Hukum UNCLOS terhadap Aksi Unilateral Negara2025-09-17T08:44:43+00:00Erich Stepaneskims.rich11@gmail.com<p style="line-height: 150%;"><span lang="EN-ID" style="color: black;">Laut Cina Selatan telah menjadi pusat perhatian global karena kompleksitas persaingan geopolitik dan klaim teritorial yang tumpang tindih antara beberapa negara di kawasan sehingga menyebabkan klaim teritorial negara negara sekitar Laut China Selatan. Aksi seperti reklamasi pulau, pembangunan fasilitas militer, dan penegakan klaim maritim yang agresif, telah meningkatkan ketegangan dan mengancam stabilitas di Laut China Selatan. </span><span class="textwebstyledtext-sc-1ed9ao-0"><span lang="EN-ID">Hukum laut internasional merupakan peranan yang sangat penting dalam mengatur hak dan kewajiban negara-negara di perairan internasional. Adanya hukum ini, kita bisa menjamin bahwa setiap negara memiliki hak untuk berlayar secara bebas, </span></span><span lang="EN-ID" style="color: black;">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persaingan dan klaim teritorial di Laut China Selatan, serta mengevaluasi efektivitas <em>United Nations Convention on the Law of the Sea </em>(UNCLOS) dalam menghadapi aksi negara-negara sekitar di Laut China Selatan. UNCLOS, meskipun menyediakan kerangka hukum komprehensif untuk mengatur aktivitas kelautan, menghadapi tantangan dalam implementasinya akibat perbedaan interpretasi, kurangnya mekanisme penegakan yang efektif, dan penolakan beberapa negara untuk tunduk pada putusan pengadilan internasional. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya pendekatan multilateral, dialog konstruktif, dan penghormatan terhadap hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa di Laut China Selatan secara damai dan berkelanjutan. Rekomendasi mencakup penguatan peran UNCLOS melalui kerjasama regional, peningkatan kapasitas penyelesaian sengketa, serta mendorong negara-negara untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sesuai prinsip UNCLOS tersebut dan untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang tersedia, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.</span></p>2025-09-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Iuridica et Societashttp://114.7.153.31/index.php/iuridica/article/view/13333Konflik Sumber Daya Air di Perbatasan Internasional: Kajian Hukum internasional atas Hak Pemanfaatan Sungai Mekong2025-09-17T08:57:49+00:00Risa Susantorisasusanto96@gmail.com<p>Sungai Mekong sebagai salah satu sungai lintas batas terpanjang di dunia menjadi sumber kehidupan penting bagi negara-negara di sepanjang alirannya. Pemanfaatan air sungai untuk irigasi, perikanan, pembangkit listrik, dan transportasi menimbulkan kompleksitas antarnegara hulu dan hilir, terutama terkait pembangunan bendungan yang berdampak signifikan pada aliran dan ekosistem sungai. Konflik kepentingan ini diperparah dengan tidak bergabungnya negara hulu dalam kerja sama regional seperti <em>Mekong River Commission</em> (MRC) serta ketidakjelasan kerangka hukum internasional yang mengatur sungai lintas batas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk mengkaji prinsip-prinsip hukum internasional, Konvensi PBB 1997 tentang Penggunaan Non-Navigasi Air Lintas Negara (UNWC), serta keterkaitan tidak langsung dengan UNCLOS 1982. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun negara-negara berhak memanfaatkan sumber daya air di wilayahnya, pembangunan infrastruktur seperti bendungan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kewajiban kerja sama, konsultasi dan pencegahan kerugian signifikan bagi negara lain. Studi ini menelaah dinamika konflik sumber daya air di Sungai Mekong dan mengevaluasi instrumen hukum internasional yang tersedia sebagai rujukan penyelesaian sengketa, meskipun belum memiliki daya paksa yang kuat.</p>2025-09-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Iuridica et Societashttp://114.7.153.31/index.php/iuridica/article/view/13334Membangun Norma Internasional Kecerdasan Buatan: Evaluasi Peran UNESCO dan OECD dalam Merumuskan Prinsip Etika Global2025-09-17T09:42:19+00:00Joko Jokojoe.kie2001@gmail.com<p>Perkembangan kecerdasan buatan (<em>Artificial Intelligence</em>/AI) menghadirkan peluang besar dan juga akan resiko serius terhadap hak asasi manusia, keadilan sosial, dan stabilitas ekonomi global. Di tengah tidak adanya suatu regulasi internasional yang bersifat mengikat, UNESCO dan OECD telah memformulasikan suatu prinsip etika AI yang berfungsi sebagai <em>soft law</em>, yaitu suatu norma internasional yang tidak memiliki kekuatan hukum formal, tetapi berperan sebagai pedoman global. Artikel ini dibuat untuk mengevaluasi bagaimana kontribusi UNESCO dan OECD dalam merumuskan prinsip etika AI serta menganalisis transformasi prinsip tersebut menuju <em>hard law</em> yang mengikat secara hukum internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah dokumen internasional, teori hukum, serta praktik regulasi AI terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNESCO menitikberatkan pada pendekatan berbasis hak asasi manusia (<em>human rights-based approach</em>), sementara OECD menekankan pada inovasi dan pertumbuhan ekonomi (<em>innovation and economic growth approach</em>). Keduanya saling melengkapi dalam membentuk kerangka multi-dimensional yang relevan untuk tata kelola AI global. Transformasi <em>soft law</em> menjadi <em>hard law</em> dapat terjadi melalui perjanjian internasional, domestikasi prinsip etika ke dalam hukum nasional (seperti <em>EU AI Act</em> 2024), serta melalui standar teknis dan sertifikasi global (misalnya ISO/IEC 42001:2023). Hal ini memperkuat argumen bahwa norma etika AI memiliki prospek nyata untuk berkembang menjadi instrumen hukum internasional yang <em>enforceable</em>, sekaligus menjawab tantangan etika dan ekonomi dari pemanfaatan AI.</p>2025-09-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Iuridica et Societas