Pengaruh Penetapan Besarnya Pajak Menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Terhadap Keberatan dan Banding Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kanwil VII Bandung, Jawa Barat
Main Article Content
Abstract
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada pengaruh penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terhadap Keberatan dan Banding Wajib Pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas dipergunakan pendekatan berdasarkan perundang-undangan perpajakan, yaitu Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang menghasilkan dua buah hipotesis, selanjutnya dilakukan pengujian dengan memakai metode Uji Rank (Pangkat) Bertanda Wilcoxon untuk menguji hipotesis pertama dan regresi linier berganda untuk menguji hipotesis kedua. Adapun variabel-variabel yang diuji adalah keberatan dan banding sebagai variabel dependen(Y) dan variabel independen(X) terdiri dari luas bumi/tanah(X1), luas bangunan(X2), tariff bumi/tanah(X3), tariff bangunan(X4). Jumlah Wajib Pajak yang mengajukan Keberatan dan Banding di Kantor Wilayah VII Bandung Jawa barat terdapat 13.300 Wajib Pajak. Dari jumlah tersebut dipilih sampel dengan menggunakan metode pemilihan sampel dengan memakai rumus Chohran 1991, sehingga diperoleh 73 sampel (n=73). Hasil pengujian dan analisis membuktikan bahwa kedua hippotesis tersebut menunjukkan H0 ditolak dan menerima H1, yaitu: a. Ada perbedaan yang berarti antara besarnya pajak menurut SPPT awal dengan besarnya pajak menurut SPPT final. b. Luas bumi/tanah, luas bangunan, tariff bumi/tanah dan tariff bangunan sangat berpengaruh terhadap Keberatan dan Banding. Berhubung dengan kebenaran hipotesis di atas, makan untuk mengurangi banyaknya wajib pajak yang mengajukan Keberatan dan Banding khususnya Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun-tahun mendatang diperlukan peningkatan pelayanan fiskus misalnya mengecek Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang secara lebih teliti dan wajib pajak perlu memberikan keterangan yang lengkap, jelas, dan benar.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Mangunsong, S. (2010). Pengaruh Penetapan Besarnya Pajak Menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Terhadap Keberatan dan Banding Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kanwil VII Bandung, Jawa Barat. Jurnal Akuntansi, 1(2), pp. 31–45. https://doi.org/10.28932/jam.v1i2.264
Issue
Section
Papers