Kerjasama Internnasional Di Bidang Hukum Perdata
Main Article Content
Abstract
Uraian ini berusaha menunjukkan arti penting gagasan Kollewijn tentang unifikasi Hukum Perdata Internasional. Sudargo Gautama sangat mendukung perwujudan gagasan ini. Bagi dia, keikutsertaan Indonesia dalam konperensi-konperensi internasional bukanlah masalah gengsi akan tetapi masalah kebutuhan nyata. Amerika Serikat memberikan sumbangan besar dalam penerimaan Konvensi tentang Administrasi Nasional dari warisan-warisan dan konvensi tentang Product Liability. Penarikan produk bumbu masak MSG Ajinomoto dari peredaran ialah perwujudan Product Liability tersebut.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Dewanto, A. B. (2010). Kerjasama Internnasional Di Bidang Hukum Perdata. Jurnal Akuntansi, 1(1), pp. 60–67. https://doi.org/10.28932/jam.v1i1.272
Issue
Section
Papers