Analisis Pemilihan Bentuk Usaha yang Tepat (Suatu Upaya dalam Meminimalkan Beban Pajak Penghasilan)
Main Article Content
Abstract
Dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Sesuai dengan definisinya, perencanaan pajak (tax planning) pada intinya merupakan upaya untuk meminimumkan kewajiban pajak secara legal. Ketentuan perpajakan mempunyai perlakuan yang berbeda atas kewajiban perpajakan tergantung dari bentuk usaha Wajib Pajak, apakah perorangan, persekutuan (partnership), perseroan atau bentuk usaha lainnya. Masing-masing bentuk usaha akan memperoleh perlakuan yang berbeda mulai dari beban pajak (tax burden), pengurangan-pengurangan (deduction) yang diberikan maupun tarif yang dikenakan. Dengan demikian pemilihan bentuk usaha dalam menjalankan bisnis merupakan faktor yang penting karena akan berpengaruh terhadap perhitungan besarnya beban pajak penghasilan yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak. Hasil kajian terhadap tiga alternatif pilihan bentuk usaha yaitu usaha perorangan, persekutuan (partnership) dalam hal ini CV serta Perseroan Terbatas (PT) menunjukkan bahwa CV merupakan pilihan yang paling tepat dikarenakan alternatif tersebut yang paling dapat meminimalkan beban pajak penghasilan.Kata kunci: perencanaan pajak, bentuk usaha, beban pajak penghasilan.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Lingga, I. S. (2014). Analisis Pemilihan Bentuk Usaha yang Tepat (Suatu Upaya dalam Meminimalkan Beban Pajak Penghasilan). Jurnal Akuntansi, 5(2), 37–46. https://doi.org/10.28932/jam.v5i2.278
Issue
Section
Papers