Pembaharuan Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia dalam Perspektif Pemberdayaan Perempuan Adat (Studi di Pulau Lombok)
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4180Keywords:
Reformation, law, intellectual, Property, womenAbstract
One of the issues that requires adequate attention in IP law framework is the empowerment of adat communities especially women. As they highly depend on various forms of communal Intellectual Property conceived and nurtured in their communities. This research formulate questions related to the form of Indonesia's IP law reformation and how is the contribution of the reformation to the empowerment adat women of Lombok island. Applied research method is normative-empirical legal research method. It combines primary legal material in the form of literatures with secondari legal materials, in the form of in-field data that collected through observations and interviews with informants. research result indicates that reformation has been conducted in the field of Copyright, Patent and Trademark. The most important part of the reformation is that those laws accomodate the protection and acknowledgement of communal IP. Lombok's adat women empowerment has not maximally conducted due to the lack of coordination among related institutions as well as lack of socialization on the importance of IP protection. An appropriate arrangement of communal IP is the main condition to empower Lombok adat women, considering that it is the closest and most accessible resource for them. Keywords: Reformation, law, intellectual, property, womenDownloads
Download data is not yet available.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
Downloads
Published
2022-03-15
How to Cite
Sutrisno, B. ., Martini, D., Zuhairi, A., & Setiawan, Y. . (2022). Pembaharuan Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia dalam Perspektif Pemberdayaan Perempuan Adat (Studi di Pulau Lombok). Dialogia Iuridica, 13(2), 021–045. https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4180
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Budi Sutrisno, Dwi Martini, Ahmad Zuhairi, Yudhi Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.