Pembaharuan Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia dalam Perspektif Pemberdayaan Perempuan Adat (Studi di Pulau Lombok)
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4180Kata Kunci:
Reformation, law, intellectual, Property, womenAbstrak
Salah satu isu yang perlu mendapat perhatian dalam kerangka hukum KI adalah pemberdayaan masyarakat adat khususnya kaum perempuan. Karena mereka memiliki ketergantungan terhadap berbagai bentuk Kekayaan Intelektual Komunal yang lahir dan berkembang di dalam komunitasnya. penelitian ini memfomulasikan rumusan masalah terkait pembaharuan hukum KI Indonesia dan bagaimana pembaharuan tersebut berkontribusi bagi pemberdayaan perempuan adat di pulau Lombok. Metode penelitian yang di aplikasikan adalah metode penelitian hukum normative-empiris, dengan memadukan bahan hukum primer berupa literatur dan bahan hukum sekunder berupa hasil penelusuran lapangan dalam bentuk pengamatan dan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa pembaharuan hukum telah dilaksanakan dalam bidang Hak Cipta, Paten, dan Merek dimana salah satu muatan pentingnya adalah perlindungan dan pengakuan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pemberdayaan perempuan adat Lombok belum dilaksanakan secara maksimal karena kurangnya koordinasi antar lembaga terkait dan kurangnya sosialisasi atas pentingnya perlindungan KIK. Perlindungan KIK yang memadai merupakan syarat utama bagi pemberdayaan perempuan adat Lombok, mengingat KIK merupakan sumberdaya yang paling dekat dan paling aksesibel bagi mereka. Kata kunci: Pembaharuan, Hukum, Kekayaan, Intelektual, PerempuanUnduhan
Data unduhan belum tersedia.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arief, Barda Nawawi Tujuan dan pedoman pemidanaan, perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa Negara, Badan Penerbit Undip,Semarang, 2009.
Erlina B et.al, Perlindungan hukum Indikasi Geografis, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2020
Luhulima, Achie. S, Hak Perempuan dalam konstitusi dalam buku perempuan dan hukum, Yayasan obor Indonesia, 2008.
Badan Penelitian dan pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional& Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013.
Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
Samekto, FX. Adji, ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post modernisme, Indept publishing, Lampung, 2012.
Saliman, Abdul R, et al, Hukum bisnis untuk perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rahardjo, Satjipto, membedah hukum progresif, kompas, Jakarta, 2007.
B. Jurnal dan Artikel
Antons, Christoph, Asian Borderlands and the legal protection of Traditional Knowledge and Traditional Cutural Expressions, Cambridge Law Journal, Online publication https://doi.org/10.1017/s0026749x12000442 , Volume 47, Issue 4, 2013.
Dagne, Tesh, Protecting Traditional Knowledge in International Intellectual Property Law: Imperatives for protection and choice of modalities, The John Marshal review of Intellectual Property Law, No.25 2014.
Dutfield, Graham, Harnessing Traditional Knowledge and Genetic Resources for local development and trade, Draft paper Presented at the International seminar on Intellectual Property and development, 2005.
Eno, Agus Arika, Yusa, I Gede,Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan daerah, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51917/30807.
Martini, Dwi,et.al, Perlindungan terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6, No.1, 2017
Martini, Dwi,et.all, Tenun sasak in Indonesian legal discourse, from cultural heritage to local economi booster, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No.3, 2019.
R. Ibrahim, pemberdayaan potensi masyarakat lokal melalui pembentukan peraturan daerah Hak Kekayaan Intelektual di Bali, Makalah pada seminar Bagian HAN, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Roisah, Kholis, Prismatika Hukum sebagai dasar pembangunan hokum di Indonesia berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap hukum Kekayaan Intelektual, Jurnal MMH, Vol 41, No.4, 2012
Romlah, Siti, et.al, Implementation of progressive legal theory in law enforcement in Indonesia, Journal La Sociale, Vol 1, No.6, 2020.
Ruslina, Elli, Makna Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1, 2012.
Sulaiman, Et.all, Pembangunan hukum Indonesia dalam konsep hukum progresif, Hermeneutika, Vol 2, No.1, 2018.
Supeni, Retno Endah, Maheni Ika Sari, Upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan manajemen usaha kecil (studi deskriptif pada kegiatan usaha kecil ibu-ibu desa wirolegi, Kabupaten Jember, dampingan pusat studi UM wanita Jember), Seminar Nasional Ilmu Ekonomi Terapan, Fakultas Ekonomi unimus, 2011.
Pimantoro, Rahmat Adi, Implementasi hukum kontrak sebagai alternatif benefit sharing dari nilai-nilai Traditional Knowlwdge pada Tempe, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun ke 45 No.4, 2015.
Wignjoesoebroto, Soetandyo Paradigma Ilmu Hukum, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Wacana, VI, 2000
Wiradirdja, Imas R, Analysis on the concept of Traditional Knowledge protection based on Justice through Sui Generis Intellectual Property System, IUS QUIA IUSTUM Law Journal, No.2, Vol 2, 2013.
C. Hasil Penelitian dan Tesis
Badan pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Laporan akhir Kopendium tentang hak-hak perempuan, 2016
Hutabarat, Mieke I, Perlindungan hak Paten atas jamu kaitannya dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2017
Prosiding temu nasional perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015.
Yeselin, Icha Maria, Negara dan pemberdayaan Perempuan (Studi: Upaya BPPMKB kota Pekanbaru dalam meningkatkan kedudukan kaum perempuan tahun 2014), https://media.neliti.com/media/publications/205973-negara-dan-pemberdayaan-perempuan-studi.pdf .
Referensi Internet
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak .
https://perempuan.aman.or.id/tentang-kami/#:~:text=Diestimasi%20bahwa%2049%25%20dari%20jumlah,%2C%20KOMNAS%20Perempuan%202013%26%202015).
https://kabar24.bisnis.com/read/20180104/16/723302/strategi-nasional-hki-diusulkan-jadi-undang-undang
https://perempuan.aman.or.id/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3005/lindungi-dan-penuhi-hak-perempuan-adat-dalam-pembangunan-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/kertas-posisi-perempuan-aman-terhadap-tpb/
https://www.kemenkumham.go.id/berita/kekayaan-intelektual-komunal-sebagai-pendorong-ekonomi-bangsa
https://perempuan.aman.or.id/siaran-pers-perlindungan-negara-terhadap-perempuan-adat-melalui-uu-masyarakat-adat/
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-75-tahun-hari-kemerdekaan-republik-indonesia-merdeka-dari-kekerasan-terhadap-perempuan-hak-hak-asasi-perempuan-adalah-hak-hak-konstitusional-17-agustus-2020
https://kemenperin.go.id/artikel/20832/RUU-Desain-Industri-Dorong-Daya-Saing-dan-Akomodir-Kemajuan-Teknologi---
Sarah S. Kuahaty, Kain tenun sebagai Pengetahuan Tradisional masyarakat Hukum Adat Maluku, http://fhukum.unpatti.ac.id/.../272-kain-tenun-...
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
##submission.downloads##
Diterbitkan
2022-03-15
Cara Mengutip
Sutrisno, B. ., Martini, D., Zuhairi, A., & Setiawan, Y. . (2022). Pembaharuan Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia dalam Perspektif Pemberdayaan Perempuan Adat (Studi di Pulau Lombok). Dialogia Iuridica, 13(2), 021–045. https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4180
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Budi Sutrisno, Dwi Martini, Ahmad Zuhairi, Yudhi Setiawan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.