Penyelesaian Sengketa antara Konsumen dengan Pelaku Usaha yang Berbasis Pada Wanprestasi Atas Perjanjian Pembiayaan
(Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 481K/Pdt.Sus-BPSK/2015)
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4459Keywords:
consumer dispute, financing agreement, defaultAbstract
The purpose of this paper is to describe the object and mechanism for disputes resolution mechanism between consumers and business actors based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and disputes resolution between consumers and business actors based on default on financing agreements. (Case Study of Supreme Court Decision Number 481K/Pdt.Sus-BPSK/2015). The background issue in this paper is because there is still a Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) which considers that disputes between consumers and business actors based on financing agreements are ‘consumer disputes’, when it should be a ‘default dispute’ that is tried in the District Court. This paper uses normative research with a statute, conceptual, and case approach. The results of this paper illustrate that the object of dispute between business actors and consumers as determined under the Consumer Protection Law is 'consumer disputes', that is disputes arising from consumers suffering damage, and/or consumer losses due to consuming goods and/or services produced by business actors. Furthermore, the mechanism for resolving consumer disputes can be done by, consumers file a consumer dispute lawsuit which is resolved in the form of non-litigation (through BPSK) or litigation (through the district court). Moreover, in the context of a dispute between a consumer and a business actors based on a default on a financing agreement, the lawsuit submitted is a 'defaults' lawsuit, which is directly submitted to the District Court. This has also become a legal consideration in the Supreme Court's Decision Number 481K/Pdt.Sus-BPSK/2015, and several jurisprudence related to the case.Downloads
Download data is not yet available.
References
Buku
Fuady, Munir, Teori Hukum Pembuktian, Bandung: PT. Citra Aditya, 2006.
Fuady, Munir, Konsep Hukum Perdata, Cetakan ke-1, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.
Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
HS, Salim, Hukum Kontrak Perjanjian, Pinjaman dan Hibah, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Imron, Ali, dan Muhammad Iqbal, Hukum Pembuktian, Pamulang: Unpam Press, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Cet. ke-9, Jakarta: Kencana, 2014,
Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: kencana, 2008.
Oughton, David, dan John Lowry, Text Book on Consumer Law, London: Blackstore Press Ltd, 1997.
Shofie, Yusuf, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Menurut UUPK, Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Intrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa, 2000.
Sularsi, Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 2001.
Sutedi, Adrian, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.
Udiana, Made, Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Denpasar: Udayana University Press, 2011.
Vago, Steven, dan Steven E. Barkan, Law and Society, Eleventh Edition, New York: Routledge, 2018.
Widjaya, Gunawan, dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Bandung: Raja Grafindo Persada, 2000.
Jurnal
Apsari, Ni Komang Ayuk Tri Buti, dan Dewa Gede Rudy “Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Belanja Online Di Luar Pengadilan”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2014.
Pantow, Moris, Meiske Tineke Sondakh, dan Roy Ronny Lembong, “Analisis Terhadap Perjanjian Leasing Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Lex Privatum, Vol. 9, No. 3, 2021.
Putra, I Made Duwi, dan Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi, “Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Yang Menggunakan Internet”, Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 5, 2012.
Rachmanto, A Dwi, “Penyelesaian Sengketa Konsumen Akibat Perjanjian Baku Dan Klausula Baku Pasca Keberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 4, 2018.
Saragi, Manuas, “Litigasi dan Non Litigasi Untuk Penyelesaian Sengketa Bisnis dalam Rangka Pengembangan Investasi di Indonesia (Kajian Penegakan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)”, E-Journal Graduate Unpar, Vol. 1 Nomor 2, 2014.
Sebastian, Yuda, “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Roda Empat Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. ACC Finance Pekanbaru”, JOM Fakultas Hukum, Vol. 3, No. 2, 2016.
Tifany, Takenia, dan A.M Tri Anggraini, “Perlindungan Konsumen Dalam Penerapan Batas Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menyelesaikan Perkara Konsumen (Studi Putusan No 481 K/Pdt.Sus-BPSK/2015)”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, No. 1, 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 56 PK/Pdt.Sus-BPSK/2016.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 481K/Pdt.Sus-BPSK/2015.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 613K/Pdt.Sus-BPSK/2015.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 64K/Pdt.Sus-BPSK/2016.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 188K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan Mahkamah Agung Nomor 189K/Pdt.Sus-BPSK/2016.
Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 55/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Pdg.
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Nomor 010/PTS-BPSK-PDG/ARBT/III/2015.
Fuady, Munir, Teori Hukum Pembuktian, Bandung: PT. Citra Aditya, 2006.
Fuady, Munir, Konsep Hukum Perdata, Cetakan ke-1, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.
Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
HS, Salim, Hukum Kontrak Perjanjian, Pinjaman dan Hibah, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Imron, Ali, dan Muhammad Iqbal, Hukum Pembuktian, Pamulang: Unpam Press, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Cet. ke-9, Jakarta: Kencana, 2014,
Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: kencana, 2008.
Oughton, David, dan John Lowry, Text Book on Consumer Law, London: Blackstore Press Ltd, 1997.
Shofie, Yusuf, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Menurut UUPK, Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Intrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa, 2000.
Sularsi, Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 2001.
Sutedi, Adrian, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.
Udiana, Made, Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Denpasar: Udayana University Press, 2011.
Vago, Steven, dan Steven E. Barkan, Law and Society, Eleventh Edition, New York: Routledge, 2018.
Widjaya, Gunawan, dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Bandung: Raja Grafindo Persada, 2000.
Jurnal
Apsari, Ni Komang Ayuk Tri Buti, dan Dewa Gede Rudy “Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Belanja Online Di Luar Pengadilan”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2014.
Pantow, Moris, Meiske Tineke Sondakh, dan Roy Ronny Lembong, “Analisis Terhadap Perjanjian Leasing Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Lex Privatum, Vol. 9, No. 3, 2021.
Putra, I Made Duwi, dan Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi, “Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Yang Menggunakan Internet”, Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 5, 2012.
Rachmanto, A Dwi, “Penyelesaian Sengketa Konsumen Akibat Perjanjian Baku Dan Klausula Baku Pasca Keberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 4, 2018.
Saragi, Manuas, “Litigasi dan Non Litigasi Untuk Penyelesaian Sengketa Bisnis dalam Rangka Pengembangan Investasi di Indonesia (Kajian Penegakan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)”, E-Journal Graduate Unpar, Vol. 1 Nomor 2, 2014.
Sebastian, Yuda, “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Roda Empat Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. ACC Finance Pekanbaru”, JOM Fakultas Hukum, Vol. 3, No. 2, 2016.
Tifany, Takenia, dan A.M Tri Anggraini, “Perlindungan Konsumen Dalam Penerapan Batas Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menyelesaikan Perkara Konsumen (Studi Putusan No 481 K/Pdt.Sus-BPSK/2015)”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, No. 1, 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 56 PK/Pdt.Sus-BPSK/2016.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 481K/Pdt.Sus-BPSK/2015.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 613K/Pdt.Sus-BPSK/2015.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 64K/Pdt.Sus-BPSK/2016.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 188K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan Mahkamah Agung Nomor 189K/Pdt.Sus-BPSK/2016.
Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 55/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Pdg.
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Nomor 010/PTS-BPSK-PDG/ARBT/III/2015.
Downloads
Published
2022-04-28
How to Cite
Yanuar, M. A. (2022). Penyelesaian Sengketa antara Konsumen dengan Pelaku Usaha yang Berbasis Pada Wanprestasi Atas Perjanjian Pembiayaan: (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 481K/Pdt.Sus-BPSK/2015). Dialogia Iuridica, 13(2), 112–139. https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4459
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Muh. Afdal Yanuar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.