Penyelesaian Sengketa antara Konsumen dengan Pelaku Usaha yang Berbasis Pada Wanprestasi Atas Perjanjian Pembiayaan

(Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 481K/Pdt.Sus-BPSK/2015)

Penulis

  • Muh. Afdal Yanuar Magister Hukum Ekonomi Universitas Indonesia; dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4459

Kata Kunci:

sengketa konsumen, perjanjian pembiayaan, wanprestasi

Abstrak

Tujuan penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan objek dan mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha berdasarkan wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan. (Studi Kasus Putusan MA Nomor 481K/Pdt.Sus-BPSK/2015). Latar belakang permasalahan dalam tulisan ini adalah dikarenakan masih adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menganggap bahwa sengketa antara konsumen dan pelaku usaha berdasarkan perjanjian pembiayaan adalah 'sengketa konsumen', padahal seharusnya sebuah 'sengketa wanprestasi' yang diadili di Pengadilan Negeri. Tulisan ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasil dari tulisan ini menggambarkan bahwa objek sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen adalah 'sengketa konsumen', yaitu sengketa yang timbul karena konsumen menderita kerusakan dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Selanjutnya mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan cara, konsumen mengajukan gugatan sengketa konsumen yang diselesaikan dengan cara non litigasi (melalui BPSK) ataupun litigasi (melalui pengadilan negeri). Oleh sebab itu, dalam konteks sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang didasarkan pada wanprestasi atas perjanjian pembiayaan, gugatan yang diajukan adalah gugatan wanprestasi yang langsung diajukan ke Pengadilan Negeri. Hal tersebut juga telah menjadi pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 481K/Pdt.Sus-BPSK/2015, dan beberapa yurisprudensi terkait kasus tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku
Fuady, Munir, Teori Hukum Pembuktian, Bandung: PT. Citra Aditya, 2006.
Fuady, Munir, Konsep Hukum Perdata, Cetakan ke-1, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.
Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
HS, Salim, Hukum Kontrak Perjanjian, Pinjaman dan Hibah, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Imron, Ali, dan Muhammad Iqbal, Hukum Pembuktian, Pamulang: Unpam Press, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Cet. ke-9, Jakarta: Kencana, 2014,
Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: kencana, 2008.
Oughton, David, dan John Lowry, Text Book on Consumer Law, London: Blackstore Press Ltd, 1997.
Shofie, Yusuf, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Menurut UUPK, Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Intrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa, 2000.
Sularsi, Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 2001.
Sutedi, Adrian, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.
Udiana, Made, Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Denpasar: Udayana University Press, 2011.
Vago, Steven, dan Steven E. Barkan, Law and Society, Eleventh Edition, New York: Routledge, 2018.
Widjaya, Gunawan, dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Bandung: Raja Grafindo Persada, 2000.

Jurnal
Apsari, Ni Komang Ayuk Tri Buti, dan Dewa Gede Rudy “Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Belanja Online Di Luar Pengadilan”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2014.
Pantow, Moris, Meiske Tineke Sondakh, dan Roy Ronny Lembong, “Analisis Terhadap Perjanjian Leasing Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Lex Privatum, Vol. 9, No. 3, 2021.
Putra, I Made Duwi, dan Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi, “Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Yang Menggunakan Internet”, Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 5, 2012.
Rachmanto, A Dwi, “Penyelesaian Sengketa Konsumen Akibat Perjanjian Baku Dan Klausula Baku Pasca Keberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 4, 2018.
Saragi, Manuas, “Litigasi dan Non Litigasi Untuk Penyelesaian Sengketa Bisnis dalam Rangka Pengembangan Investasi di Indonesia (Kajian Penegakan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)”, E-Journal Graduate Unpar, Vol. 1 Nomor 2, 2014.
Sebastian, Yuda, “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Roda Empat Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. ACC Finance Pekanbaru”, JOM Fakultas Hukum, Vol. 3, No. 2, 2016.
Tifany, Takenia, dan A.M Tri Anggraini, “Perlindungan Konsumen Dalam Penerapan Batas Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menyelesaikan Perkara Konsumen (Studi Putusan No 481 K/Pdt.Sus-BPSK/2015)”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, No. 1, 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 56 PK/Pdt.Sus-BPSK/2016.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 481K/Pdt.Sus-BPSK/2015.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 613K/Pdt.Sus-BPSK/2015.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 64K/Pdt.Sus-BPSK/2016.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 188K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan Mahkamah Agung Nomor 189K/Pdt.Sus-BPSK/2016.
Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 55/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Pdg.
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Nomor 010/PTS-BPSK-PDG/ARBT/III/2015.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-04-28

Cara Mengutip

Yanuar, M. A. (2022). Penyelesaian Sengketa antara Konsumen dengan Pelaku Usaha yang Berbasis Pada Wanprestasi Atas Perjanjian Pembiayaan: (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 481K/Pdt.Sus-BPSK/2015). Dialogia Iuridica, 13(2), 112–139. https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4459