Gugatan Sederhana sebagai Terobosan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v8i2.726Keywords:
cumulation of cases, small claim court, Supreme CourtAbstract
Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan sebagainya. Dengan kata lain, sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup local nasional maupun internasional. Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain,  yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan  ini  kepada  pihak  kedua.  Jika  situasi menunjukkan perbedaan  pendapat,  maka  terjadi lah  apa  yang dinamakan dengan sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah mekanisme pengajuan Gugatan Sederhana berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2016 dilihat dari asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian ini juga akan melihat apa yang menjadi kendala dalam penerapan Gugatan Sederhana.Penelitian ini merupkan penelitian normatif dengan melihat pada norma-norma dan asas-asas yang berlaku. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendektan undang-undang dan konseptual.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2017-06-08
How to Cite
Tjoneng, A. (2017). Gugatan Sederhana sebagai Terobosan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya. Dialogia Iuridica, 8(2), 93–106. https://doi.org/10.28932/di.v8i2.726
Issue
Section
Articles