Gugatan Sederhana sebagai Terobosan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya

Penulis

  • Arman Tjoneng Universitas Kristen Maranatha

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v8i2.726

Kata Kunci:

cumulation of cases, small claim court, Supreme Court

Abstrak

Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat  terjadi  antara  individu  dengan  individu,  antara  individu  dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang  lainnya,  dan  sebagainya.  Dengan kata  lain,  sengketa  dapat  bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup local nasional maupun internasional. Sengketa  adalah  suatu  situasi  dimana  ada  pihak  yang  merasa dirugikan  oleh  pihak  lain,  yang  kemudian  pihak  tersebut menyampaikan ketidakpuasan   ini   kepada   pihak   kedua.   Jika   situasi menunjukkan perbedaan   pendapat,   maka   terjadi lah   apa   yang  dinamakan dengan sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah mekanisme pengajuan Gugatan Sederhana berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2016 dilihat dari asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian ini juga akan melihat apa yang menjadi kendala dalam penerapan Gugatan Sederhana.Penelitian ini merupkan penelitian normatif dengan melihat pada norma-norma dan asas-asas yang berlaku. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendektan undang-undang dan konseptual.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-06-08

Cara Mengutip

Tjoneng, A. (2017). Gugatan Sederhana sebagai Terobosan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya. Dialogia Iuridica, 8(2), 93–106. https://doi.org/10.28932/di.v8i2.726