Analysis Analisis Efektivitas Program Penyuluhan Hukum dalam Menekan Penyakit Masyarakat dan Kenakalan Remaja di Kota Bogor

Penulis

  • Andri Brawijaya Universitas Djuanda
  • Henny Nuraeny Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v17i2.13451

Abstrak

Kesadaran hukum merupakan faktor krusial dalam mencegah timbulnya penyakit masyarakat dan kenakalan remaja. Fenomena penyalahgunaan narkotika, pergaulan bebas, tawuran, serta berbagai bentuk perilaku menyimpang lainnya mencerminkan lemahnya pemahaman dan kepatuhan terhadap norma hukum di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Rendahnya kesadaran hukum ini tidak hanya berdampak pada meningkatnya potensi pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam ketertiban sosial dan stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat. Penelitian ini memfokuskan pada dua permasalahan utama, yaitu (1) faktor-faktor penyebab rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan (2) model konseptual kesadaran hukum yang dapat diterapkan untuk mencegah perilaku menyimpang. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi faktor determinan yang mempengaruhi rendahnya kesadaran hukum serta merumuskan model kesadaran hukum berbasis kolaborasi yang dapat diimplementasikan secara terpadu oleh pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan keluarga. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis terhadap literatur, peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pendidikan hukum masyarakat, lemahnya fungsi kontrol sosial keluarga, minimnya keterlibatan tokoh agama dan masyarakat dalam pembinaan moral, serta inkonsistensi penegakan hukum.Model konseptual kesadaran hukum yang diusulkan dalam penelitian ini menekankan pendekatan partisipatif, kontekstual, dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari keluarga, sekolah, komunitas, hingga media digital. Penegakan hukum yang tegas namun humanis juga menjadi pilar penting untuk menumbuhkan budaya hukum yang tidak hanya dipahami, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Books

Badan Narkotika Nasional. (2023). Statistik Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar. Jakarta: BNN RI.

Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hasibuan, E.S. (2021). Hukum Kepolisan dan Criminal Policy dalam Penegakan Hukum. Depok: Rajawali Press

Nuraeny, H. (2011). Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Nuraeny, H., & Utama, T.K. (2021). Hukum Pidana dan HAM (Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Roestamy, M., Suhartini, E., & Ani, Y. (2020). Metodologi Penelitian Hukum dan Penulisan Artikel Ilmiah Hukum. Bogor: Unida Press.

Shafira, M., Achmad, D., et al. (2022). Sistem Peradilan Pidana. Bandar Lampung: Pusaka Media.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Journals

Adillah, A.S., Ridwan, M., Lomo, P.W., et al. (2024). “Analisis Kriminologi terhadap Kejahatan oleh Anak yang Tergabung dalam Gengster (Studi Bogor)”. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3). https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2115

Adani, F., & Tando, C.E. (2025). “Analisis Kualitas Pelayanan Penyuluhan Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum”. Devote: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 4(3). https://doi.org/10.55681/devote.v4i3.4215

Aryani, E., & Triwanto. (2021). “Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Penanganannya”. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3). https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i03.4384

Brawijaya, A., & Maryam, S. (2023). “Penyelundupan Hukum Investasi Asing Langsung di Indonesia”. Jurnal Living Law, 15(2). https://doi.org/10.30997/jill.v15i02.9712

Brawijaya, A., Munawar, W., & Paramita, M. (2019). “Bogor City Government Policy Model on Sharia Financing for Micro Enterprises Through Islamic Microfinance Institution”. Proceeding of The 3rd Conference on Accounting, Business & Economics. https://journal.uii.ac.id/icabe/article/view/14728

Kusumaningsih, R., & Ridiawati, R. (2025). “Penyuluhan Hukum Tentang Kenakalan Remaja di Era Digitalisasi”. JILPI: Jurnal Ilmiah Pengabdian dan Inovasi, 3(3). https://doi.org/10.57248/jilpi.v3i3.561

Lubis, A.F., & Lusianawati, H. (2024). “Analysis of the Impact of Legal Socialization and Legal Awareness on Reporting Compliance of Child Abuse Cases in Jakarta”. Science du Nord Humanities and Social Sciences, 1(2). https://doi.org/10.58812/e2d9ey90

Munandar, E.A. et al. (2024). “Efektivitas Sosialisasi Hukum dalam Mengurangi Kenakalan Remaja di Kecamatan Cibeber”. Jurnal Kabar Masyarakat. 2 (3). https://doi.org/10.54066/jkb.v2i3.2370

Yusuf, N.Y., Virya S.Y., et al (2025). “Penyuluhan Hukum Untuk Meningkatkan Kesadaran Tentang Bahaya Kenakalan Remaja dan Akibat Hukumnya pada Siswa SMA 8 Kendari”. Sabangka Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat Sabangka. 4 (1). https://doi.org/10.62668/sabangkaabdimas.v4i01.1379

Muyassar, Y., Klara Dawi., et al. (2024). “Penyuluhan Hukum Terkait Pencegahan Kenakalan Remaja Melalui Penguatan Nilai-Nilai Pancasila di SMP Pelita Harapan”. Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 4 (1). https://doi.org/10.63821/ajpkm.v4i1.347

Rahim A., Ramdhani, A.M, et al (2025). “Efektivitas Penyulhan Hukum Sebagai Upaya Preventif Terhadap Permasalahan Hukum di kantor Sukanto”. Jurnal Abdimas Bina Bangsa. 6 (2). https://doi.org/10.46306/jabb.v6i2.1867

Pieter S. & Fenetiruma R.P., Suradinata P.E., (2025). “Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke”. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1). https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/sjp/article/view/107

Thomas, S., Itasari, E. R. ., Sagio, I. ., Bangun, B. H. ., Elida, S. A. ., Purwanti, E. ., Wulandari, R. ., Arsensius, A., Erwin, E., Darajati, M. R. ., & Kinanti, F. M. . (2024). Sosialisasi Penguatan Kesadaran Hukum Tentang Kenakalan Remaja Di Sekolah Menengah Atas. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(4), 5072-5076. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4335

Adani, F., & Tando, C. E. (2025). Analisis Kualitas Pelayanan Penyuluhan Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum. Devote: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 4(3), 247–257. https://doi.org/10.55681/devote.v4i3.4215

Astrini, N.R, et al (2025) “Penyuluhan Hukum Terkait Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Seka Teruna Teruni (STT) Di Kecamatan Seririt”. Caraka: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 9-16. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/caraka/article/view/1131

Mozin, N., Yunus, R., & Ngiu, Z. (2021). Penyuluhan Pendidikan Hukum Tentang Pencegahan Perilaku Kenakalan Remaja. Jurnal Abdidas, 2(5), 1049-1053. https://doi.org/10.31004/abdidas.v2i5.413

Law and Regulations

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-11-30

Cara Mengutip

Brawijaya, A., & Nuraeny, H. (2025). Analysis Analisis Efektivitas Program Penyuluhan Hukum dalam Menekan Penyakit Masyarakat dan Kenakalan Remaja di Kota Bogor. Dialogia Iuridica, 17(2), 188–209. https://doi.org/10.28932/di.v17i2.13451