english

Penulis

  • Dedi Irwansyah Faculty of Law, Universitas Sriwijaya, Indonesia
  • Joni Emirzon Faculty of Law, Universitas Sriwijaya, Indonesia
  • Putu Samawati Faculty of Law, Universitas Sriwijaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v17i1.10080

Kata Kunci:

Bankruptcy, Curator, Immunity Right

Abstrak

Artikel ini berkaitan dengan ketidakpastian perlindungan hukum bagi kurator dalam melaksanakan pemberesan boedel pailit, yang sering kali menghadapi gugatan perdata. Padahal, kurator dalam tugasnya bertindak berdasarkan perintah pengadilan, namun tidak dilengkapi dengan hak imunitas yang memadai seperti profesi hukum lainnya, misalnya advokat dan notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak imunitas bagi profesi hukum di Indonesia serta implementasi imunitas kurator dalam menghadapi gugatan perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, dan analitis. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan primer seperti undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan sekunder dari buku, jurnal, dan artikel hukum. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa, meskipun kurator memainkan peran penting dalam proses kepailitan, belum ada pengaturan yang secara tegas memberikan hak imunitas dari gugatan perdata. Hal ini berbeda dengan profesi hukum lainnya yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan hasil analisis, diperlukan revisi terhadap undang-undang yang berlaku agar hak imunitas kurator dapat diatur secara jelas dan komprehensif, sehingga memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan bagi kurator dalam menjalankan tugas pemberesan boedel pailit.

Unduhan

Referensi

Books

Aprita, Serlika. Etika Profesi Kurator. Jember, Pustaka Abadi, 2019.

Efendi, Jonaedi, et al. Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta, Prenada Media Group, 2016.

Fuady, Munir. Filsafat dan Teori Hukum Postmodern. Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2005.

Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung, Citra Aditya Bakti, 2001.

Hamidi, Jazim, et al. Membedah Teori-Teori Hukum Kontemporer. Malang, UB Press, 2013.

Christiawan, Rio. Hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2020.

Muhamad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung, Citra Aditya Bakti, 2010.

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor Indonesia. Surakarta, Alumni, 2003.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000.

Rizkia, Nanda Dwi. Politik Hukum Kerjasama Penelitian Asing. Bandung, Penerbit P.T. ALUMNI, 2021.

Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 2010.

Sjahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta, Prenadamedia Group, 2016.

Subhan, M Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Yahman and Nurtin Tarigan. Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta, Kencana, 2019.

Interview

Interview with Curator Muhammad Arifuddin, Member of the Indonesian Receivers and Administrators Association (AKPI) Batch 21, March 10, 2024

Journals

Farras, Maulana and Elfrida R. Gultom. “Gugatan lain-lain Oleh Kreditur Kepada Debitor Pasca Berakhirnya Kepailitan.” Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 6, No. 2, 2023, p. 227, https://doi.org/10.33474/yur.v6i2.19700.

Hafidzi, Anwar. “Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) Dalam Sistem Negara Hukum Di Indonesia.” Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, Vol. 12. No. 2, 2015, https://doi.org/10.18592/khazanah.v13i1.517.

Hartini, Rahayu. “Curator’s Legal Efforts in Executing State-Owned Enterprise Assets in Bankruptcy.” AMCA Journal of Community Development, Vol. 1, No. 2, 2021, pp. 27–30, https://doi.org/10.51773/ajcd.v1i2.65.

Kurniawan, Aan Rizalni, et al. “Hak Imunitas Kurator Dalam Eksekusi Harta Debitor Pailit.” Disiplin Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 27, No.1, 2021, p.68, https://doi.org/10.46839/disiplin.v27i1.24.

Novi, Fransiska Putri Novi and Suryono. “Implementasi Hak Imunitas Advokat dalam Praktek Peradilan Pidana.” Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 1 No. 3, 2024, p. 5, https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2104.

Pratiwi, Endang, et al. “Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?.” Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No, 2, 2022, p. 275, https://doi.org/10.31078/jk1922.

Raissa, Amanda, et al. “Kelemahan Kurator Dalam Pemberesan Harta Pailit.” Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 3, No. 2, 2020, p. 215, http://doi.org/10.30996/jhmo.v3i2.3442.

Ranovianto, Aditya Rizal and Merline Eva Lyanthi, “Tanggung Jawab Perdata Atas Tindakan Lalai Kurator Dalam Kepengurusan Harta Pailit (Boedel Pailit).” Journal Publicuho, Vol 7. No.3, 2024, pp. 1054–64, https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i3.457.

Rokhma, Fadila Ilaina dan Made Warka, “Kewenangan Kurator Dalam Pemberesan Boedel Pailit Debitur Yang Masih Dalam Sengketa.” Bureaucracy Journal, Vol. 3, No. 3, 2023, p. 2788, https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.363.

Ruslina, Elli, et al. “General Confiscation Versus Criminal Confiscation in Regard to Curators Authority and Responsibility in Bankruptcy Settlement Process.” Sociological Jurisprudence Journal, Vol. 3, No. 2, 2020, pp. 112–16, https://doi.org/10.22225/scj.3.2.1803.112-116.

Setiawan., Agus. “Penalaran hukum yang mampu mewujudkan tujuan hukum secara proporsional.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 3, No. 2, 2017, p. 210, https://doi.org/10.35194/jhmj.v3i2.257.

Silalahi, Rumelda and Onan Purba, “Peran Dan Wewenang Kurator Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas.” Jurnal Retentum, Vol. 2 No. 2, 2020, http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v2i2.710.

Singal, Nicky Yehezkiel. “Kajian Hukum Tanggung Jawab Kurator Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Pasca Putusan Pengadilan Niaga.” Lex Privatum, Vol. 10, No. 1, 2022, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/38087.

Sugiyatmo, Agus and Elfrida Ratnawati. “Perlindungan Hukum dan Batasan Hak Imunitas Advokat dan Kurator.” Ensiklopedia of Journal, Vol. 6, No. 4, 2024, p. 317, https://doi.org/10.33559/eoj.v6i4.2458.

Sukardi, Didi. “The Legal Responsibility Of Debtor To Payment Curators In Bankruptcy Situation.” Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 8, No. 2, 2021, p. 142, http://dx.doi.org/10.26532/jph.v8i2.15905.

Sukma, Cantika Ayuri, et al. “Kedudukan Kurator Dalam Pemberesan Harta Pailit Sesuai Undang-Undang No.37 Tahun 2004.” Judakum: Jurnal Dedikasi Hukum, Vol. 2, No. 2, 2023, p. 220, http://103.241.192.17/~jurnalunidha/index.php/JDH/issue/view/53.

Thabrani, Machsun. “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit.” Jurnal Hukum Ius Qula Iustum, Vol. 9, No. 19, 2002, pp. 20–28, https://doi.org/10.20885/iustum.vol9.iss19.art2.

Yalid. “Persyaratan dan Prospek Serta Gagasan Imunitas Terhadap Kurator yang Beritikad Baik.” Jurnal Hukum Respublika, Vol. 16, No. 1, p. 51, https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1425.

Thesis or Dissertation

Pratama, Aditya and Parulian Paidi Aritonang, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Terhadap Independensi Kurator Terkait Ancaman Pidana Memasukan Keterangan Palsu Dalam Pemberesan Harta Pailit (Studi Kasus PT. Kymco Lippo Motor Indonesia), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014, p. 13, https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20387620.

Saputra, Irfan Eka, Perspektif Hak Imunitas Kurator Saat Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Thesis UPNVJ, Jakarta, 2017, pp. 7-8, http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/4652.

Law and Regulations

Law Number 28 of 2014 concerning Copyright

Online Resources

Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Tugas Kurator dan Hakim Pengawas dalam Kepailitan.” Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/tugas-kurator-dan-hakim-pengawas-dalam-kepailitan-cl738/

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-04-30

Cara Mengutip

Irwansyah, D., Emirzon, J., & Samawati, P. (2025). english. Dialogia Iuridica, 17(1), 041–060. https://doi.org/10.28932/di.v17i1.10080