POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA DI INDONESIA

Penulis

  • Hafidz Putra Arifin Universitas Katolik Parahyangan

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v10i1.1034

Kata Kunci:

legal policy, constitution, cultural heritage,

Abstrak

Politik hukum adalah suatu upaya yang dilaksanakan dengan cara-cara administrasi negara yang mencakup kegiatan legislasi dan regulasi untuk menciptakan perangkat undang-undang dan peraturan-peraturan yang sesuai dengan, serta memperkuat konstitusi. Politik hukum perlindungan cagar budaya yang berlaku pada kurun waktu tertentu di Indonesia menyebabkan pengaruh yang berbeda-beda terhadap kesejahteraan sosial yang dicita-citakan. Cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan yang dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan. Perhatian terhadap cagar budaya dirasa masih kurang karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, seperti pendirian bangunan di kawasan cagar budaya, penjarahan, dan aksi vandalisme. Tulisan ini akan membahas kebijakan-kebijakan cagar budaya dalam perkembangan politik hukum di Indonesia. Penelitian ini menunjukkan penerapan kebijakan terhadap cagar budaya kurang maksimal. Hal ini harus diperhatikan karena kebudayaan diberikan perlindungan oleh konstitusi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-11-30

Cara Mengutip

Arifin, H. P. (2018). POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA DI INDONESIA. Dialogia Iuridica, 10(1), 65–76. https://doi.org/10.28932/di.v10i1.1034