Ganti Rugi Korban Kecelakaan Pesawat Udara: Tanggung Jawab Maskapai atau Produsen Pesawat? (Studi Kasus Sriwijaya Air SJ 182)

Compensation for Victims of Sriwijaya Air SJ182 Accident: Airline or Aircraft Manufacturer Responsibility?

Penulis

  • Dhafin Ramadhan Faculty of Law, Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Rachminawati Rachminawati Faculty of Law, Universitas Padjadjaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v17i1.10493

Kata Kunci:

Aircraft Accident, Damage Liability, Airline, Aircraft Manufacturer, Product Defect

Abstrak

Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menewaskan 62 orang penumpang dan awak kabin. Atas kematian penumpang, pihak maskapai memberikan ganti rugi kepada korban kecelakaan pesawat tersebut. Sebagian penumpang menerima, namun sebagian menolak karena ingin menuntut Boeing sebagai pihak produsen pesawat. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab. Apalagi Hukum Nasional Amerika Serikat membuka kesempatan para korban kecelakaan melakukan penuntutan terhadap Boeing sebagai produsen pesawat berdasarkan hukum nasionalnya melalui hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis pihak mana yang sebenarnya memiliki tanggung jawab dalam memberikan ganti kerugian terhadap korban kecelakaan pesawat udara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, dengan fokus utama pada sumber-sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hukum internasional yang mengatur mengenai tanggung jawab atas ganti rugi korban kecelakaan pesawat udara yaitu Konvensi Warsawa 1929 dan Konvensi Montreal 1999 hanya mengatur maskapai sebagai pihak yang bertanggung jawab sehingga terdapat kesenjangan hukum. Hukum nasional Indonesia yang seharusnya mengisi kesenjangan hukum yang ada juga tidak mengatur mengenai tanggung jawab produsen pesawat dan hanya mengatur tanggung jawab maskapai sebagai pengangkut utama. Penulis berkesimpulan bahwa diperlukan adanya reformasi regulasi penerbangan baik di tingkat nasional maupun internasional yang mengatur lebih lanjut berkaitan tanggung jawab produsen pesawat untuk mendorong keadilan bagi korban dan meningkatkan keamanan dan keselamatan industri penerbangan global.

Unduhan

Referensi

Buku

Martono, K. Hukum Udara Perdata: Internasional & Nasional. PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Jurnal

Abdillah, Satrio, and Meilan Lestari. "PENYELESAIAN HAK PEWARISAN BAGI KELUARGA KORBAN KECELAKAAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR SJ 182." KODIFIKASI, Vol. 3, No. 2, 2021.

Atmadja, Rossano Tito, dan Ahmad Sudiro. "Mengevaluasi Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan dan Kompensasi dalam Penerbangan Indonesia." Rechtsidee, vol. 11, no. 2, 2023. DOI: https://doi.org/10.21070/jihr.v12i2.1010.

Aminatuzzahra, K., and A. Latipulhayat. “RESPONSIBILITIES OF THE STATE AND AIRCRAFT MANUFACTURER ON LION AIR JT610 AND ETHIOPIAN AIRLINES ET302 ACCIDENTS UNDER INTERNATIONAL LAW”. Padjadjaran Journal of International Law, Vol. 4, no. 2, Apr. 2021, pp. 154-69, doi:10.23920/pjil.v4i2.409.

Badr, Yehya I. Ibrahim. "A Cure from Rome for Montreal’s Illness: Article 5 of the Rome I Regulation." Journal of Air Law and Commerce, vol. 83, no. 1, 2018. https://scholar.smu.edu/jalc/vol83/iss1/5/.

Cahill, Olivia. "When Federal Standards Crash and Burn: The Need to Distinguish Aviation Product Liability Claims from In-Air Operations Cases." Journal of Air Law and Commerce, vol. 88, no. 4, 2023. Southern Methodist University, https://scholar.smu.edu/jalc/vol88/iss4/6.

Cluxton, David. "Choice of Forum in Passenger Claims Under the Montreal Convention 1999: A Two-Dimensional Solution to a Three-Dimensional Problem." Syracuse J. Int'l L. & Com. 48 (2020).

Kawatu, Ayu Regina Teresa, Imelda Amelia Tangkere, dan Thor Bangsaradja Sinaga. "Implementasi Konvensi Montreal 1999 Tentang Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan pada Korban Kecelakaan Pesawat (Studi Kasus Lion Air JT-610)." Lex Privatum, vol. 14, no. 3, 2024.

Kasprzyk, Piotr. "Civil Liability of Entities Other Than Aircraft Operators for Aviation Accidents." Ius Novum, vol. 16, no. 2, 2022, pp. 90–102. doi:10.26399/iusnovum.v16.2.2022.15/p.kasprzyk.

Mumek, Revino Wahyu, et al. "Tanggung Jawab Hukum Pengangkutan Udara Niaga Menurut Konvensi Montreal 1999 dan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan." Lex Crimen, vol. XII, no. 3, Jun. 2023. Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi.

Pamuraharjo, Hemi, Cris Kuntadi, dan Dwi Amalia. "Prinsip 'Presumption of liability' Dikaitkan dengan Release and Discharge Sebagai Persyaratan Pembayaran Kompensasi Meninggalnya Penumpang Akibat Kecelakaan Pesawat Udara Penerbangan dalam Negeri." Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (JIHHP), vol. 3, no. 2, Februari 2023, pp. 62–75. doi:10.38035/jihhp.v3i2.

Priaardanto, Columbanus, dan Amad Sudiro. “Tanggungjawab Boeing Company Terhadap Kecelakaan Pesawat Udara Sriwijaya Air SJ182 Terkait Dugaan Cacat Produk.” USM Law Review, vol. 7, no. 1, 2024, pp. 269-281. e-ISSN: 2621-4105.

Rahma, Noor Eva, dan Nadhilah Alifia Maharani. "Perlindungan Hukum terhadap Penumpang Meninggal Dunia di Angkutan Udara." Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 4, no. 1, Jan. 2023, pp. 86-101.

Sazpah, Wahana, Fence Wantu, and Nur Mohamad Kasim. “Tanggung Jawab Korporasi Boeing Company atas Kecelakaan Pesawat di Wilayah Indonesia.” Gorontalo Law Review, vol. 3, no. 1, Apr. 2020, pp. 76-90. E-ISSN: 2614-5030, P-ISSN: 2614-5022.

Savitt, Lisa, et al. "3D Printing in the Aerospace Industry: Emerging Legal Issues for Counsel and Insurers." Journal of Air Law and Commerce, vol. 87, no. 3, 2022. Southern Methodist University, https://scholar.smu.edu/jalc/vol87/iss3/5.

Wendel, W. Bradley. "Technological Solutions to Human Error and How They Can Kill You: Understanding the Boeing 737 Max Products Liability Litigation." Journal of Air Law and Commerce, vol. 84, no. 3, 2019. Southern Methodist University, https://scholar.smu.edu/jalc/vol84/iss3/3.

Ji, P., “Study on Air Crash Compensation Based on Private International Law Development Trend.” Open Journal of Social Sciences, 3, 2015, hlm. 138-142. doi: 10.4236/jss.2015.32018.

Konvensi dan Peraturan Perundang-Undangan

Konvensi Montreal 1999

Konvensi Warsawa 1929

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara

Dokumen Yudisial

United States District Court for the Eastern District of Virginia. In re Air Crash into the Java Sea on January 9, 2021. MDL No. 1:23-md-3072, Memorandum Opinion by Judge Claude M. Hilton, 25 Aug. 2023, 2023 WL 5597824.

United States Judicial Panel on Multidistrict Litigation. In re Air Crash Into the Java Sea on January 9, 2021. 669 F. Supp. 3d 1368, 2023.

Artikel

BBC News Indonesia. “Keluarga Korban Sriwijaya Air Tuntut Boeing karena ‘Kelalaian Fatal Pesawat.’” BBC News Indonesia, 28 Jan. 2021, www.bbc.com/indonesia/dunia-55841699.

CNN Indonesia. “Bos Sriwijaya Air Ungkap Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi.” CNN Indonesia, 20 Jan. 2023, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230120211137-92-903286/bos-sriwijaya-air-ungkap-alasan-27-ahli-waris-belum-dapat-ganti-rugi.

CNN Indonesia. “KNKT Ungkap Kronologi Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh.” CNN Indonesia, 10 Feb. 2021, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210210143530-20-604747/knkt-ungkap-kronologi-sriwijaya-air-sj-182-jatuh.

Haryanti P.S. dan Akhdi M. P. "35 Orang Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Terima Ganti Rugi." Kompas.com, 3 Nov. 2022, https://money.kompas.com/read/2022/11/03/134000026/35-orang-ahli-waris-korban-kecelakaan-pesawat-sriwijaya-air-sj-182-terima. Diakses 16 Nov. 2024.

International Air Transport Association (IATA). "Montreal Convention 1999." IATA, https://www.iata.org/en/programs/passenger/mc99/. Diakses 16 Nov. 2024.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Laporan Akhir Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara SJY182." KNKT, 10 Nov 2022, https://knkt.go.id/news/read/laporan-akhir-investigasi-kecelakaan-pesawat-udara-sjy182

VOA Indonesia. “Hadiri Sidang Pengadilan, Keluarga Korban Sriwijaya Air Terbang ke AS.” VOA Indonesia, https://www.voaindonesia.com/a/hadiri-sidang-pengadilan-keluarga-korban-sriwijaya-air-terbang-ke-as/7575513.html.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-04-30

Cara Mengutip

Ramadhan, D., & Rachminawati, R. (2025). Ganti Rugi Korban Kecelakaan Pesawat Udara: Tanggung Jawab Maskapai atau Produsen Pesawat? (Studi Kasus Sriwijaya Air SJ 182): Compensation for Victims of Sriwijaya Air SJ182 Accident: Airline or Aircraft Manufacturer Responsibility? . Dialogia Iuridica, 17(1), 001–021. https://doi.org/10.28932/di.v17i1.10493