Analisis Pemenuhan Ganti Kerugian Nelayan Akibat dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut Melalui Gugatan Perdata

Penulis

  • Clivio Rahardjo Mustika Raja Law Office, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v17i1.11286

Abstrak

Permasalahan penelitian ini berkaitan dengan pemeriksaan litigasi nelayan yang timbul akibat kebijakan ekspor pasir laut yang dapat mengakibatkan kerugian ekonomi terhadap penghidupan mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tuntutan hukum yang diajukan oleh nelayan terhadap pemerintah mengenai kebijakan ekspor pasir laut yang berdampak buruk terhadap penghidupan ekonomi mereka. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, metodologis, dan konseptual yang berlandaskan kajian pustaka. Pemerintah Indonesia mencabut skema ekspor pasir laut yang diterapkan setelah hampir 20 tahun. Kebijakan ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Strategi ini banyak mendapat penolakan dari masyarakat, khususnya aktivis lingkungan hidup, karena dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut. Rusaknya ekosistem laut akan berdampak buruk terhadap penghidupan ekonomi para nelayan. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu inisiatif masyarakat nelayan untuk menegaskan hak-hak ekonominya adalah dengan melakukan tindakan hukum terhadap pemerintah sebagai pengambil kebijakan.

Unduhan

Referensi

Journals

Abduh, Muhammad. “Non-litigasi sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Bagi Perusahaan di Indonesia”. Jurnal Hukum Statuta, Vol. 3, No. 2, 2024, https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.9096.

Abubakar, Muzakkir. “Hak Mengajukan Gugatan Dalam Sengketa Lingkungan Hidup”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 21, No.1, 2019, https://doi.org/10.24815/kanun.v21i1.12766.

Alhayyan, Riadhi, et al. “Peningkatan Pemahaman Hukum Tentang Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Jalur Luar Pengadilan Pada Masyarakat Desa Pardomuan Ajibata Kabupaten Toba”. Communnity Development Journal, Vol. 5, No. 1, 2024, https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.

Alimuddin, M. Kemal Idris, M. Zainuddin Lubis, La Ode M. Gunawan Giu, dan Zan Zibar. “Kondisi Terumbu Karang dan Ikan Karang di Perairan Desa Waigoiyofa, Kabupaten Kepulauan Sula”. Jurnal Komposit, Vol. 5, No. 2, 2021, https://doi.org/10.32832/komposit.v5i2.6286.

Angga, La Ode. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan (Non Litigas)”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 6, No. 2, 2018, https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.548.

Anggariani, Dewi, et al. “Tambang Pasir dan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat di Pesisir Pantai”. SIGn Journal of Social Science, Vol. 1, No. 1, 2020, https://doi.org/10.37276/sjss.v1i1.96.

Apriani, Titin. “Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam KUH Perdata”. Jurnal Ganec Swara, Vol. 15, No. 1, 2020, https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.193

Ardiansyah, Romi, Imam Asmarudin, dan Tiyas Vika Widyastuti. “Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Peralihan Hak Atas Tanah dengan Sertipikat Hak Milik”. Pancasakti Law Journal, Vol. 1, No. 2, 2023, https://doi.org/10.24905/plj.v1i2.31

Ardiansyah, Yusuf Amir, Dandi Umlati, Ewi Yasdin, Muhammad Faisal, and Amirul Adli Habib Hasibuan. “Analysis the Implementation Ministry of Transportation Decree Number KM 65 of 2009 in Shipping Crimes”. JUSTISI 11 (2) 2025 :333-45. https://doi.org/10.33506/js.v11i2.3901.

Asnah, Nur. “Kebijakan dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Mewujudkan Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Masa Mendatang.” Jurnal Senpling Muldisiplin Indonesia, Vol. 1, No. 1, 2023, https://doi.org/10.52364/senpling.v1i1.2.

Ayup Suran Ningsih dan Harumsari Puspa Wardhani. “Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perikatan: Unsur-Unsur Perbuatan dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi”. The Prosecutor Law Review, Vol. 02, No. 1, 2024, https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/33.

Cevitra, Mendy, dan Gunawan Djajaputra. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrecthmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya”. Unes Law Review, Vol. 6, No. 1, 2023, https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.

Djatmiko, Andreas Andrie, Fury Setyaningrum, dan Rifana Zainudin. “Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia”. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2022, https://doi.org/10.56393/nomos.v1i7.350.

Dori, Evan. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kegiatan Jual-Beli E-Commerce Berdasarkan Hukum Perdata”. Jurnal Panorama Hukum, Vol. 8, No. 2, 2023, https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9367

Fahlafi, Ramadhan Kahfl, dan Hervina Puspitosari. “Pemenuhan Ganti Rugi Dan/Atau Melakukan Tindakan Tertentu Atas Kerusakan Lingkungan Hidup Oleh PT. Greenfields Farm 2 Blitar”. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3, No. 1, 2023, https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.230

Fatkhurrahman, Fuad, dan Syufaat. “Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 6, No. 2, 2023, https://doi.org/10.30595/jhes.v0i0.17058.

Fitria, Adinda Dwi, Anggina Cucu Khetri Sianturi, Fadillah Salwa, Hifza Haridani, Hubban Fathani Manik, Khovifah Kairini, Lailatul Mahpuja Dasopang, Ninis Lestari, Nurul Rahmawati, Shinny Syafitri Sagala, dan Romiza Arika. “Perilaku dan Sikap Karakteristik serta Ekonomi Masyarakat Pesisir di Dusun XIV Desa Percut”. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 4, No. 2, 2024, https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i2.1011

Fujiansyah, Septian. “Strict Liability Atas Perbuatan Melawan Hukum Ditinjau Dari Filsafat Hukum”. Jurnal Hukum Kaidah, Vol. 22, No. 3, 2023, https://doi.org/10.30743/jhk.v22i3.6985.

H. Chandera. “Unusr Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik Peradilan Sebuah Studi Kasus”. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 1, 2023, https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.5159.

Hakim, Luqman. “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum”. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 2, No. 12, 2021, https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.149.

Halipah, Gisni, et al. “Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata”. Jurnal Serambi Hukum, Vol. 16, No. 01, 2023, https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.

Hasanuddin Hasim. “Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem”. Madani Legal Review, Vol. 1, No. 2, https://doi.org/10.31850/malrev.v1i2.32.

Hayati, Tri. “Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaan Tambang.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 3, 2023, pp. 768-787, https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2199.

Jauhari, Arman, dan Agus Surono. “Pengaruh Kebijakan Izin Ekspor Sedimentasi Pasir Laut terhadap Keadilan Ekologis pada Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Pantai.” Proceedings Conference: National Conference on Law Studies (NCOLS), Vol. 5, no. 1, 2023, https://conference.upnvj.ac.id/index.php/ncols/article/view/2681.

Kasmarani, Yuli. “Analisis Yuridis Normatif Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Tentang Pencalonan Mantan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” TAZIR: Jurnal Hukum Pidana, Vol. 5, No. 2, 2021, https://doi.org/10.19109/tazir.v5i2.10479

Kurniawati, Andi, Rizka Nur, dan Dyno Thiodores. “The Effect of Sea Mining on Fishermen’s Rights.” Mulawarman Law Review, Vol. 6, No. 2, 2021, https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i2.621.

Lestari, Komala Sridewi, dan Devi Siti Hamzah Marpaung. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Diluar Pengadilan (Non Litigasi) Melalui Jalur Negosiasi (Studi Kasus Tumpahnya Minyak di Laut Karawang”. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 9, No. 2, 2022, http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.651-660.

Lubis, Diana. “Perbuatan Melawan Hukum Akibat Penguasaan Tanah Tanpa Hak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1319 K/Pdt/2011)”. Jurnal Ilmiah METADATA, Vol. 1, No. 3, 2019, https://doi.org/10.47652/metadata.v1i3

Manurung, Yulianto. “Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Cacat Badan Di Indonesia”. Dharmasisya, Vol. 1, No. 3, https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/39.

Melvina. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus: Putusan Nomor 178/Pdt.G/LH/2019/PN Blb)”. ERA HUKUM, Vol. 19, No. 2, https://doi.org/10.24912/erahukum.v19i2.12184.

Nugraha, Kristiawan Putra. “Analisis Dampak Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut: Tinjaun Terhadap Dampak Lingkungan Hidup”. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, Vol. 6, No. 2, 2024, https://journalpedia.com/1/index.php/jhm/article/view/1144.

Nurdin, Sri Wahyuni, Darwis, dan Imam Fadhil Nugraha. “Ekspor Pasir Laut Sebagai Ancaman Dalam Mewujudkan Peluang Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia.” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 5, No. 7, 2024, https://doi.org/10.6578/triwikrama.v5i7.7227.

Nuzan, Namira Diffany, Fernanda Naulisa Situmorang, dan Kaniko Dyon Geraldi. “Menelaah Lebih Dalam Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi”. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 8, No. 1, 2024, https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6418

Pratiwi, Bella Anastasia. “Pelaksanaan Precautionary Principle Dalam Menterjemahkan Pembangunan Berkelanjutan Analisis Kritis Putusan Kasus Kasus Perdata Mandalawangi Garut dan Kalista Alam Meulaboh Aceh.” Unes Law Review, Vol. 6, No. 3, 2024, https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1907.

Rahman, Irfan Hi. Abd, dan Parto Sumktaki. “Analisis Dampak Penambangan Pasir Pantai Terhadap Kerusakan Lingkungan Fisik di Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol. 6, No. 4, 2020, https://doi.org/10.5281/zenodo.4310457.

Reformasi, Titis Pandan Wangi, dan Aida Dewi. “Ketimpangan Das Sollen dan Das Sein: Pemberian Hukuman Mati.” Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 4, 2024, https://doi.org/10.58344/jhi.v3i4.1142.

Sahala, Aryanto Renaldi, dan Fatma Ulfatrun Najicha. “Penerapan Asas Pencemar Membayar”. Jurnal Hukum Tora, Vol. 8, No. 2, 2022, https://doi.org/10.55809/tora.v8i2.146.

Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. 11, No. 1, 2020, https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.

Sihombong, Andy Tonggo Michael, dan Ricky Banke. “Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Simantek, Vol. 7, No. 1, 2023, https://simantek.sciencemakarioz.org/index.php/JIK/article/view/392.

Soeprodjo, Raden Gideon D., et al. “Pembderdayaan Masyarakat Pesisir Pantai Di Desa Inobonto Dua Kabupatane Bolaang Mongondow.” Jurnal Administrasi Publik, Vol. 6, No. 89, 2020, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/JAP/article/view/28429.

Soemarmi, Amiek, Erlyn Indarti, Pujiyono, dan Amalia Diamantina. “Konsep Negara Kepulauan Dalam Upaya Perlindungan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum, Vol. 48, No. 3, 2019, https://10.14710/mmh.48.3.2919.241-248.

Sukananda, Satria, dan Danang Adrie Nugraha. “Urgensi Penerapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Kontrol Dampak terhadap Lingkungan di Indonesia.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (JPHK), Vol. 1, No. 2, 2020, https://doi.org/10.18196/jphk.1207.

Sulasih, RR. Sri Endang. “Gugatan Class Action Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah”. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No. 11, 2021, https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i11.p05.

Syafruddin dan Ihsan. “Proses Penambangan Pasir Pantai dan Dampaknya Terhadap Lingkungan Di Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.” Jurnal Pendidikan IPS, Vol. 8, No. 1, 2018, https://doi.org/10.37630/jpi.v8i1.119.

Wieni Wardhani. “Unsur Kesalahan Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) Pada Sengketa Lingkungan Hidup (Putusan Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk)”. Jurnal Verstek, Vol. 8, No. 3, 2020, https://doi.org/10.20961/jv.v8i3.47068.

Wicaksono, Setiawan, et al. “Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Indonesia: Kajian Politik Hukum.” Dialogia Iuridica, Vol. 16, No. 1, 2024, https://doi.org/10.28932/di.v16i1.9993.

Yansen, Helena Dwi, et al. “Analisis Kebijakan Ekspor Sedimentasi Laut (Pasir Laut) Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.” Lex Sharia Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan, Vol. 1, No. 1, 2023, https://journal.alshobar.or.id/index.php/lespass/issue/view/5.

Law and Regulations

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut (LNRI Tahun 2023 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6875)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LNRI Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5059)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (LNRI Tahun 1959 Nomor 75)

Court Verdicts

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk

Online Resources

FISIP Universitas Airlangga. “[FISIP STATEMENT] Ekspor Pasir Laut Wujud Ketidakkonsistenan Pemerintah terhadap Keberlanjutan”. FISIP UNAIR, 24 Sep 2024, https://fisip.unair.ac.id/fisip-statement-ekspor-pasir-laut-wujud-ketidakkonsistenan-pemerintah-terhadap-keberlanjutan/.

Nesiatimes.com, “Jokowi Terbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023, Rakyat Indonesia Wajib Tahu, Isinya Sangat Penting, Simak!”. Nesiatimes, 30 Mei 2024, https://www.nesiatimes.com/jokowi-terbitkan-pp-no-26-tahun-2023/#gsc.tab=0.

BBC. “Pemerintah didesak cabut aturan yang membuka keran ekspor pasir laut”. BBC, 16 September 2024, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1d553gy0v2o.

Caren, Navalia. “Ekspor Pasir Laut: Ancaman atau Keberuntungan?”. LK2FHMI, 28 Juni 2023, https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/ekspor-pasir-laut-ancaman-atau-keberuntungan/.

Ulya, Fika Nurul, dan Bagus Santosa, “Jokowi Ingatkan Hati-Hati Ekspor Pasir Laut, Hanya Boleh Sedimen”. Kompas, 24 September 2024, https://nasional.kompas.com/read/2024/09/24/05515741/jokowi-ingatkan-hati-hati-ekspor-pasir-laut-hanya-boleh-sedimen.

Tempo. “Para Bohir Ekspor Pasir Laut Indonesia”. Tempo, 29 September 2024, https://www.tempo.co/kolom/bohir-ekspor-pasir-laut-22838.

Putri, Karunia. “Gaduh Ekspor Pasir Laut, Jokowi Klaim Hanya Mengekspor Sedimen: Ini Kritik Keras Pemerhati Lingkungan”. Tempo, 20 September 2024, https://www.tempo.co/ekonomi/gaduh-ekspor-pasir-laut-jokowi-klaim-hanya-mengekspor-sedimen-ini-kritik-keras-pemerhati-lingkungan-7824.

Yanwardhana, Emir. “Jokowi Buka Suara Soal Ekspor Pasir Laut, Berulang-ulang Bilang Begini”. CNBC INDONESIA, 17 September 2024, https://www.cnbcindonesia.com/news/20240917110721-4-572314/jokowi-buka-suara-soal-ekspor-pasir-laut-berulang-ulang-bilang-begini.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-04-30

Cara Mengutip

Rahardjo, C. (2025). Analisis Pemenuhan Ganti Kerugian Nelayan Akibat dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut Melalui Gugatan Perdata. Dialogia Iuridica, 17(1), 082–110. https://doi.org/10.28932/di.v17i1.11286