The Urgency of Updating Buton Regency’s RTRW to Support Sustainable Tourism Development

Bahasa Indonesia

Penulis

  • Samsul Samsul Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
  • Eko Satria Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
  • L.M. Ricard Zeldi Putra Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
  • Muhammad Rahmatul Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
  • Muhamad Suntjungi Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v17i1.11288

Kata Kunci:

Spatial Planning Law (RTRW), Tourism Development, Sustainable Development, Legal Harmonization

Abstrak

Kabupaten Buton memiliki potensi pariwisata yang signifikan, mencakup daya tarik alam, budaya, sejarah, dan maritim. Meskipun memiliki sumber daya yang melimpah, sektor pariwisata daerah ini berkontribusi minim terhadap perekonomian lokal akibat ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan pembangunan. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memainkan peran penting dalam mengarahkan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keselarasan antara RTRW Kabupaten Buton (2013–2033) dan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA, 2021–2026). Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengusulkan pembaruan kerangka hukum strategis guna mendukung terwujudnya pengembangan pariwisata yang kompetitif, berkelanjutan, dan unggul di wilayah tersebut. Penelitian ini mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian signifikan antara RTRW Kabupaten Buton (2013–2033) dan RIPPDA (2021–2026), yang menghambat pengembangan pariwisata. Strategi yang diusulkan mencakup penyelarasan norma RTRW dengan tujuan RIPPDA, evaluasi berkala untuk memastikan adaptabilitas, serta integrasi kebutuhan pariwisata dalam perencanaan tata ruang. Langkah-langkah ini bertujuan untuk membangun destinasi pariwisata yang berkelanjutan dan kompetitif, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Buton.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Book

Abdullah, Oekan S. Ekologi Manusia dan Pembangunan Berkelanjutan. Gramedia Pustaka Utama, 2017.

Munir Fuady, A. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Kencana Prenada Group, 2014.

Journal

Adriani, Rizqi Amalia. "An Obstacles In Implementing The Regulation Of The Minister Of ATR/BPN Number 11 And 14 Of 2021 In The Preparation Of The Kalibawang Urban RDTR." Jurnal Geografi: Media Informasi Pengembangan dan Profesi Kegeografian 21, no. 2 (2024): 49-62.

Andini, Desita, and Risno Mina. "Instrumen Administrasi Dalam Penegakan Hukum Atas Pelaksanaan Izin Lingkungan." Jurnal Yustisiabel, vol. 4, no. 2, 2020.

Astiana, Rachmat, Lia Afriza, and Wildan Rizky Rahadian. "Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Buton." Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 2, no. 2, 2021.

Junef, Muhar. "Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan." Jurnal Penelitian Hukum, P-ISSN 1410, 2021.

Kusriyah, Sri, and Ariyani Witasari. "Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang Melalui Pemanfaatan Ruang Untuk Pembangunan Yang Berkelanjutan." Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, vol. 11, no. 01, 2024.

Luqma, Maulidina Laelatul, Dwi Susilowati, and Novi Primita Sari. "Peran Ekonomi Kreatif Dan Sektor Pariwisata Dalam Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia." Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 4, no. 2, 2023.

Madaul, Rafhul Ahmad, and La Ibal. "Kajian Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sorong Tahun 2012-2032." Jurnal Ilmiah Ecosystem, vol. 23, no. 3, 2023.

Mappatunru, Andi Munafri D. "The Pure Theory of Law dan Pengaruhnya Terhadap Pembentukan Hukum Indonesia." Indonesian Journal of Criminal Law 2, no. 2 (2020): 132-152.

Marilang, Marilang. "Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif." Jurnal Konstitusi 14, no. 2 (2017): 315-331

MR, Safta Pratama, and Amrie Firmansyah. "Penerapan Konsep Keberlanjutan Pada Pelaku Industri MICE (Meeting, Incentives, Conference, & Exhibition) Di Indonesia." Jurnalku, vol. 3, no. 4, 2023.

Mokodongan, Rohaya Putri, Dwight M. Rondonuwu, and Ingerid L. Moniaga. "Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamobagu Tahun 2014-2034." SPASIAL, vol. 6, no. 1, 2019.

Nugraheni, Irma Lusi, and Mustofa Usman. "Analysis of Regional Spatial Regulation Policies Pesawaran District." Journal of Law and Sustainable Development 12, no. 1 (2024): e2039-e2039.

Rohma, Frida Fanani. "Kontribusi Pajak Dan Retribusi Daerah Di Sektor Pariwisata." Jurnal Kebijakan Publik, vol. 14, no. 2, 2023.

Senastri, Jaya, Ni Made, and I. Nyoman Nurjaya. "Urgency of Local Genious Based Spatial Planning Arrangement." JL Pol'y & Globalization, vol. 89, 2019.

Setiaji, Mukhamad Luthfan, and Aminullah Ibrahim. "Kajian Hak Asasi Manusia dalam Negara the Rule of Law: Antara Hukum Progresif dan Hukum Positif." Lex Scientia Law Review 2, no. 2 (2018): 123-138.

Ulenaung, Vernanda Yuniar. "Implementasi Penataan Ruang Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007." Lex Administratum, vol. 7, no. 2, 2019.

Utomo, Setyo. "Tantangan Hukum Modern Di Era Digital." Jurnal Hukum Media Bhakti, 2017.

Wardhana, Adhitya, Bayu Kharisma, and Morina Stevani. "Dampak Sektor Pariwisata Terhadap Pertumbuhan Ekonomi (TLG Hipotesis, Studi Kasus: 8 Negara ASEAN)." E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, vol. 8, no. 10, 2019.

Other Resources

Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara. Laporan Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara Tahun 2021.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-04-30

Cara Mengutip

Samsul, S., Satria, E., Putra, L. R. Z., Rahmatul, M., & Suntjungi, M. (2025). The Urgency of Updating Buton Regency’s RTRW to Support Sustainable Tourism Development: Bahasa Indonesia. Dialogia Iuridica, 17(1), 061–081. https://doi.org/10.28932/di.v17i1.11288