MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BAIK DI NEGARA HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831Kata Kunci:
Law enforcement; Indonesia; State law.Abstrak
Konstiusi kita menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, namun yang terjadi pada hari ini hukum tidak dihormati. Hukum akan bertalian erat dengan keadilan, kewibawaan, ketataan, yang selanjutnya menimbulkan kedamaian, serta peraturan dalam arti peraturan yang berisi norma. Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaanya, hukum dapat berlansung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal penegakan hukum yang telah kita laksanakan selama ini banyak pihak yang mengatakan bahwa penegak hukum di Indonesia masih lemah dan tidak mengerti hukum, dan penegakan hukum di Indonesia masih tergolong lemah. Serta ada yang mengatakan penekan hukum kita tersebut, banyak yang gagal. Dalam hal ini penegakan hukum merupakan suatu hal pokok didalam negara hukum, dimana penegakan hukum merupakan cerminan dari sebuah negara. Negara hukum yang baik akan mewujudkan penegakan hukum yang baik, sehingga masyarakat merasakan kenyamanan didalam sebuah negara hukum. Tulisan ini ini menjelaskan bagaimana penegakan hukum, dijalankan sesuai dengan aturan, serta bersifat responsif, sehingga mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum.Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
##submission.downloads##
Diterbitkan
2019-11-19
Cara Mengutip
Arliman. S, L. (2019). MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BAIK DI NEGARA HUKUM INDONESIA. Dialogia Iuridica, 11(1), 1–20. https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831
Terbitan
Bagian
Articles