A PERMASALAHAN PENGUNGKAPAN RAHASIA BANK ANTARA KEPENTINGAN NEGARA DAN PERLINDUNGAN BAGI NASABAH

Penulis

  • Rizky Fahrurozi Faculty of Law, University of Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v11i2.2326

Kata Kunci:

Kerahasiaan Bank, Pengungkapan, Kepentingan Negara, Perlindungan Nasabah

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis (1) definisi dan ruang lingkup kerahasiaan bank; (2) implementasi kerahasiaan bank sebagai bentuk perlindungan hukum kepada nasabah; (3) masalah pengungkapan kerahasiaan bank antara kepentingan negara dan perlindungan kepada nasabah; (4) hak penolakan bank untuk membuka kerahasiaan bank. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan (1) definisi kerahasiaan bank adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan informasi tentang deposan dan simpanannya. Ruang lingkup kerahasiaan bank berkaitan dengan informasi tentang deposan dan simpanan mereka; (2) implementasi kerahasiaan bank sebagai bentuk perlindungan hukum kepada pelanggan terdiri dari perlindungan hukum preventif dan represif; dan (4) hak penolakan bank untuk membuka kerahasiaan bank menunjukkan bahwa bank memiliki hak untuk menolak membuka rahasia bank berdasarkan hubungan kontraktual antara bank dan nasabahnya. Menurut Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian mengikat pihak-pihak yang membuatnya, tetapi tidak mengikat pihak ketiga dalam hal ini termasuk negara sebagai pihak ketiga.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Books
Rani Sri Agustina, Rahasia Bank, Bandung: CV KENI Media, 2017.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996.
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Edisi Revisi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009.
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan tentang Permasalahan Hukum, Edisi Revisi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.
Yunus Husein, Rahasia Bank dan Penegakan Hukum, Jakarta: Pustaka Juanda Tigalima, 2010.
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2016.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Organisation for Economis Co-Operation and Development, Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information: Common Reporting Standard, OECD, 2014.
Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia (Simpanan, Jasa, dan Kredit), Jakarta: Ghalia Indonesia, 2006.

Journals
John Bert Christian, Bismar Nasution, Suhaidi, dan Mahmul Siregar, “Analisis Hukum Atas Penerapan Rahasia Bank di Indonesia Terkait dengan Perlindungan Data Nasabah Berdasarkan Prinsip Kepercayaan Kepada Bank”, USU Law Journal, Vol. 4, No. 4, 2016.
Masnur Tiurmaida Mallau, “Aspek Hukum Peraturan Kebijakan Pemerintah Indonesia Menghadapi Liberalisasi Ekonomi Regional: Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 3, No. 2, 2014.
Tumpak Hasiholan Manurung, Maryati Bachtiar, dan Dasrol, “Analisis Yuridis Mengenai Bentuk Perlindungan Rahasia Bank dan Sanksi terhadap Pelanggaran Rahasia Bank”, JOM Fakultas Hukum, Vol. 2, No. 2, 2015.
Tarsisius Murwadji, “Transformasi Jaminan Kebendaan Menjadi Jaminan Tunai dalam Penjaminan Kredit Sindikasi Internasional”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 20, No. 1, 2013.
Marnia Rani, “Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank”, Jurnal Selat, Vol. 2, No. 1, 2014.
Ghina Rani, “Penafsiran Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Mengenai Kerahasiaan Bank”, LamLaj, Vol. 1, No. 2, 2016.
Hendrik Agus Sutiawan, Etty Mulyati, dan Ijud Tajudin, “Perlindungan Nasabah Terkait Praktik Pembukaan Rahasia Bank oleh Pegawai Bank dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48, No. 3, 2018.

Legislation
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atas Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-05-02

Cara Mengutip

Fahrurozi, R. (2020). A PERMASALAHAN PENGUNGKAPAN RAHASIA BANK ANTARA KEPENTINGAN NEGARA DAN PERLINDUNGAN BAGI NASABAH. Dialogia Iuridica, 11(2), 070–086. https://doi.org/10.28932/di.v11i2.2326