IMPLIKASI YURIDIS POST MERGER NOTIFICATION OLEH PELAKU USAHA DI INDONESIA

Penulis

  • Suwinto Johan Sekolah Tinggi Manajemen PPM

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v12i1.2441

Kata Kunci:

Anti Persaingan Usaha Tidak Sehat, Notifikasi Merger

Abstrak

Merger, konsolidasi, dan akuisisi perusahaan adalah kegiatan normal bagi perusahaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan nilai perusahaan kepada pemegang saham. Implementasi merger, konsolidasi, dan akuisisi memiliki efek menciptakan posisi dominan dan praktik monopoli, sehingga kegiatan tersebut memerlukan persetujuan dari Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU). Namun, apakah pengajuan persetujuan dilakukan sebelum atausetelah transaksi dilakukan? Berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 5 Tahun 1999, pelaporan harus dilakukan setelah transaksi dilakukan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Penelitian ini menunjukkan efek pelaporan setelah transaksi dilakukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan lex, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Pendekatan komparatif membandingkan lex di beberapa negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberitahuan kepada KPPU harus dilakukan untuk transaksi dengan nilai tertentu, agar tidak menimbulkan efek ketidakpastian dan biaya transaksi tinggi.  

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-11-21

Cara Mengutip

Johan, S. (2020). IMPLIKASI YURIDIS POST MERGER NOTIFICATION OLEH PELAKU USAHA DI INDONESIA. Dialogia Iuridica, 12(1), 064–080. https://doi.org/10.28932/di.v12i1.2441