IMPLIKASI YURIDIS POST MERGER NOTIFICATION OLEH PELAKU USAHA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v12i1.2441Kata Kunci:
Anti Persaingan Usaha Tidak Sehat, Notifikasi MergerAbstrak
Merger, konsolidasi, dan akuisisi perusahaan adalah kegiatan normal bagi perusahaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan nilai perusahaan kepada pemegang saham. Implementasi merger, konsolidasi, dan akuisisi memiliki efek menciptakan posisi dominan dan praktik monopoli, sehingga kegiatan tersebut memerlukan persetujuan dari Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU). Namun, apakah pengajuan persetujuan dilakukan sebelum atausetelah transaksi dilakukan? Berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 5 Tahun 1999, pelaporan harus dilakukan setelah transaksi dilakukan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Penelitian ini menunjukkan efek pelaporan setelah transaksi dilakukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan lex, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Pendekatan komparatif membandingkan lex di beberapa negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberitahuan kepada KPPU harus dilakukan untuk transaksi dengan nilai tertentu, agar tidak menimbulkan efek ketidakpastian dan biaya transaksi tinggi.Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
##submission.downloads##
Diterbitkan
2020-11-21
Cara Mengutip
Johan, S. (2020). IMPLIKASI YURIDIS POST MERGER NOTIFICATION OLEH PELAKU USAHA DI INDONESIA. Dialogia Iuridica, 12(1), 064–080. https://doi.org/10.28932/di.v12i1.2441
Terbitan
Bagian
Articles