PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENENUN PEREMPUAN MELALUI KEBIJAKAN AFIRMASI DARI PERSPEKTIF KEADILAN PANCASILA
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v12i1.2508Kata Kunci:
Perlindungan Hukum Penenun perempuan, Keadilan dari persepektif Pancasila, Kebijakan afirmasi bagi penenun.Abstrak
Menenun merupakan salah satu pilihan pekerjaan perempuan yang tinggal di wilayah pedesaan, tidak hanya memberikan keuntungan secara ekonomi tetapi ikut melestarikan kekayaan budaya Indonesia. Menurut laporan pemerintah, kerajinan tenun memberikan sumbangan besar bagi pemasukan negara dalam sektor ekonomi kreatif. Kondisi ini berbanding terbalik dengan situasi penenun perempuan di pedesaan, karena mereka mempunyai akses yang terbatas pada modal berbunga rendah dan pemasaran dengan harga jual yang adil . Tujuan penelitian ini mendeskripisikan pentingnya perlindungan terhadap tenun dan penenun perempuan dan menganalisis pentingnya pengaturan kebijakan afirmasi berbasis keadilan Pancasila untuk melindungi Penenun perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian normative menggunakan bahan hukum yang yang bersumber dari Undang- Undang, teori hukum dan hasil penelitian sebelumnya. Temuan penelitian pertama tenun mempunyai makna filosofis, sosiologis dan hukum, juga memiliki fungsi ekonomis dan estetika. Tantangan saat ini penenun perempuan di desa berusia diatas 40 tahun, sementara sangat sedikit minat perempuan muda untuk menenun. Meningkatkan penghasilan penenun merupakan salah satu daya dorong agar tenun sebagai kekeyaan bangsa tetap lestari. Kedua Penenun perempuan di desa sangat bergantung pada pinjaman modal berbunga tinggi dan pasar yang tidak adil yang sengaja diciptakan. Walaupun pemerintah mempunyai program KUR dengan bunga yang rendah, namun penenun perempuan kesulitan untuk mengakses KUR karena tidak memiliki aset sebagai agunan. Situasi ini harus ditempatkan dalam kerangka terbatasnya akses perempuan atas keadilan . Keadilan Pancasila yang mengutamakan kepentingan komunal merupakan perspektif yang dipakai untuk memotret situsi ini. Penelitian ini menyarankan perlu pengaturan kebijakan afirmasi untuk perlinduangan kepada penenun perempuan melalui Peraturan Daerah di tingkat Popinsi, Kabupaten dan Desa.Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
Referensi
BUKU :
Jhon Rawls, A Theory of Justice-Teori Keadilan; Dasar- Dasar Fisafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2019
Satjipto Rahardjo, IlmuHukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
Tanya Bernard L.et.al, Teori Hukum; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
Bernard L.Tanya, dkk Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Publishing Yogyakarta, 2015
JURNAL
Ardian Bachtiar Rivai dalam Kebiajkan affirmasi Pendidikan Tinggi Untuk Papua, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 1 Nomor 2 Oktober 2015.
Edi Pranoto, Pembangunan Sistim Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila di Era Globalisasi, Jurnal Spektrum Hukum Volume 15/No 1/April 2018,
Emanuel dan Susanne, Dialetika Etnografi Komunikasi Emik-Etik Pada Kain Tenun, Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 5, No. 2, Desember 2017
Laurensisu Arliman “Pelindungan Hukum UMKM Dari Ekspolitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan kesejahteraan Masyarakat” Jurnal Rechts Vinding, Volume 6 Nomor 3 Desember 2017
Hendry Sayuti, Hakikat Affirmative Action Dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar pemberdayaan Yang Terpinggirkan, Morarf jurnal, Volume 12 Nomor 1/ 2013, Januari – Juni 2013
Maryanto, Urgensi Pembaharuan Sistim Ekonomi Indonesia, Jurnal Hukum Justitia Nomor Volume 4 Nomor 1, Januari – April 2015
Murni, Analisis Ekonomi Terhadap Persaingan Usaha Dalam Undang- Undang. Nomor 5 Tahun 1999, Jurnal Arena Hukum, Volume 6 Nomor 1, April 2012
Otang Kurniaman, Bentuk, Fungsi, dan Makna Tenun Songket Guslinda, Jurnal Primary, Volume 5 Nomor 1, April -September 2016 ,
Rifeki Listiani dan Ika Khrisma “ UMKM Wujud Kemandirian Ekonomi Perempuan Menuju Perekonomian Menglobal , Jurnal Al Adalah, Voluem 19 Nomor1 Tahun 2016
Tri Astuti Handayani Mewujudkan Keadilan Gender melalui Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan, Jurnal Rechtstaat Nieuw Vol. 1 No. 1 tahun 2016
SKRIPSI, PENELITIAN
Nina dan Putriana, Bentuk, Fungsi dan Makna Kain Tenun Bringsang Wajag Kebo di Desa Tengganan, Pangrisingan Karang Asem Bali, Skripsi, Institut Seni Rupa Surabaya,2017.
Baseline Survei Oxfam Indonesia untuk Pengembangan Program Kepemimpinan Perempuan dalam ekonomi, 2019
PERATRAN PERUNDANGAN
Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
PRANALA LUAR
Data Bank Indonesia tentang UMKM , https://kumparan.com/kumparanstyle/infografik-60-persen-umkm-di-indonesia-dikelola-oleh-perempuan-, diakses pada tanggal 30 Januari 2020 jam 12.29
Kemenperin Targetkan Ekspor Tenun dan Batik Sentuh USD 58,6 juta, https://pressrelease.kontan.co.id/release/kemenperin-targetkan-ekspor-tenun-dan-batik-sentuh-usd-586-juta
diakses pada tanggal 8 April 2020, pukul 20.08 WITA
Akses Modal dan Bahan Baku Masih Jadi Tantangan UMKM RI https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4636059/akses-modal-dan-bahan-baku-masih-jadi-tantangan-umkm-ri diakses pada tanggal 12 April 2020 Pukul 15.03 WITA
Kurangnya Akses Permodalan, Kendala Utama Majunya UMKM https://www.medcom.id/ekonomi/mikro/1bVVrlab-kurangnya-akses-permodalan-kendala-utama-majunya-umkm
Jhon Rawls, A Theory of Justice-Teori Keadilan; Dasar- Dasar Fisafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2019
Satjipto Rahardjo, IlmuHukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
Tanya Bernard L.et.al, Teori Hukum; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
Bernard L.Tanya, dkk Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Publishing Yogyakarta, 2015
JURNAL
Ardian Bachtiar Rivai dalam Kebiajkan affirmasi Pendidikan Tinggi Untuk Papua, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 1 Nomor 2 Oktober 2015.
Edi Pranoto, Pembangunan Sistim Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila di Era Globalisasi, Jurnal Spektrum Hukum Volume 15/No 1/April 2018,
Emanuel dan Susanne, Dialetika Etnografi Komunikasi Emik-Etik Pada Kain Tenun, Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 5, No. 2, Desember 2017
Laurensisu Arliman “Pelindungan Hukum UMKM Dari Ekspolitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan kesejahteraan Masyarakat” Jurnal Rechts Vinding, Volume 6 Nomor 3 Desember 2017
Hendry Sayuti, Hakikat Affirmative Action Dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar pemberdayaan Yang Terpinggirkan, Morarf jurnal, Volume 12 Nomor 1/ 2013, Januari – Juni 2013
Maryanto, Urgensi Pembaharuan Sistim Ekonomi Indonesia, Jurnal Hukum Justitia Nomor Volume 4 Nomor 1, Januari – April 2015
Murni, Analisis Ekonomi Terhadap Persaingan Usaha Dalam Undang- Undang. Nomor 5 Tahun 1999, Jurnal Arena Hukum, Volume 6 Nomor 1, April 2012
Otang Kurniaman, Bentuk, Fungsi, dan Makna Tenun Songket Guslinda, Jurnal Primary, Volume 5 Nomor 1, April -September 2016 ,
Rifeki Listiani dan Ika Khrisma “ UMKM Wujud Kemandirian Ekonomi Perempuan Menuju Perekonomian Menglobal , Jurnal Al Adalah, Voluem 19 Nomor1 Tahun 2016
Tri Astuti Handayani Mewujudkan Keadilan Gender melalui Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan, Jurnal Rechtstaat Nieuw Vol. 1 No. 1 tahun 2016
SKRIPSI, PENELITIAN
Nina dan Putriana, Bentuk, Fungsi dan Makna Kain Tenun Bringsang Wajag Kebo di Desa Tengganan, Pangrisingan Karang Asem Bali, Skripsi, Institut Seni Rupa Surabaya,2017.
Baseline Survei Oxfam Indonesia untuk Pengembangan Program Kepemimpinan Perempuan dalam ekonomi, 2019
PERATRAN PERUNDANGAN
Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
PRANALA LUAR
Data Bank Indonesia tentang UMKM , https://kumparan.com/kumparanstyle/infografik-60-persen-umkm-di-indonesia-dikelola-oleh-perempuan-, diakses pada tanggal 30 Januari 2020 jam 12.29
Kemenperin Targetkan Ekspor Tenun dan Batik Sentuh USD 58,6 juta, https://pressrelease.kontan.co.id/release/kemenperin-targetkan-ekspor-tenun-dan-batik-sentuh-usd-586-juta
diakses pada tanggal 8 April 2020, pukul 20.08 WITA
Akses Modal dan Bahan Baku Masih Jadi Tantangan UMKM RI https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4636059/akses-modal-dan-bahan-baku-masih-jadi-tantangan-umkm-ri diakses pada tanggal 12 April 2020 Pukul 15.03 WITA
Kurangnya Akses Permodalan, Kendala Utama Majunya UMKM https://www.medcom.id/ekonomi/mikro/1bVVrlab-kurangnya-akses-permodalan-kendala-utama-majunya-umkm
##submission.downloads##
Diterbitkan
2020-11-21
Cara Mengutip
Ndolu, J. S. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENENUN PEREMPUAN MELALUI KEBIJAKAN AFIRMASI DARI PERSPEKTIF KEADILAN PANCASILA. Dialogia Iuridica, 12(1), 097–115. https://doi.org/10.28932/di.v12i1.2508
Terbitan
Bagian
Articles