PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MUSLIM DARI PRODUK PANGAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DI INDONESIA DAN DI KOREA
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v12i1.2987Kata Kunci:
Halal label, Muslim consumers, consumer protectionAbstrak
Label halal merupakan bentuk tulisan pernyataan halal untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus halal. Label halal berfungsi sebagai perlindungan konsumen agar hak kosumen muslim untuk mengkonsumsi produk halal terjamin. Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim sangat menjaga nilai halal suatu produk, terutama makanan. Belakangan ini banyaknya produk yang belum bersertifikat halal mengakibatkan konsumen muslim kesulitan untuk membedakan antara produk yang halal dan yang tidak halal untuk di konsumsi. Munculnya berbagai produk makanan asing dari berbagai negara telah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat. Namun, pada kenyataannya produk yang beredar di Indonesia tidak terjamin kehalalannya sehingga perlu pengawasan agar produk yang tidak halal, tidak dapat beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat Muslim Indonesia. Tujuan penulisan jurnal ini untuk menjelaskan upaya perlindungan hukum terhadap konsumen muslim dari produk pangan yang tidak berlabel halal dalam perspektif hukum positif di Indonesia dan di Korea. Metode yang digunakan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh dianalisa dengan cara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, regulasi yang berkaitan dengan produk Halal masih sangat minim. Oleh karena itu, dalam pengaturan perdagangan Korea disebutkan bahwa: “Acceptance of agency for commercial transactions”, yang berarti: Korea memberikan kebebasan kepada setiap agen untuk melakukan transaksi perdagangan termasuk dengan pemberian label halal pada produknya. Bentuk perlindungan konsumen bagi konsumen muslim adalah Sertifikasi halal. Kata Kunci: Label halal, Konsumen Muslim, Perlindungan Konsumen.Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
##submission.downloads##
Diterbitkan
2020-11-21
Cara Mengutip
ANGRIYANI, A. M. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MUSLIM DARI PRODUK PANGAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DI INDONESIA DAN DI KOREA. Dialogia Iuridica, 12(1), 049–063. https://doi.org/10.28932/di.v12i1.2987
Terbitan
Bagian
Articles