HARMONIZING RELATIONSHIPS OF CENTRAL GOVERNMENT AND REGIONAL GOVERNMENTS IN SHARE DIVESTMENT OF MINING COMPANIES
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v12i1.2998Kata Kunci:
Divestasi,Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah.Abstrak
Menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.Upaya divestasi saham ini dilakukan sepenuhnya oleh pemeritah pusat tanpa melibatkan pemerintahan daerah yang menjadi daerah eksplorasi perusahaan tambang.Berlakunya sikap pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang tidak mencerminkan tujuan hukum dalam upaya divestasi saham perusahaan tambang . Penulisan Paper ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan meneliti pada data sekunder bidang hukum yang ada sebagai data kepustakaan dengan menggunakan metode berpikir deduktif dan kriterium kebenaran koheren. Untuk menganalisisnya permasalah ini penulis menggunakan teori tujuan hukum dari Gustav Radbruc dikaitkan dengan sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence Friedman. Penulis menemukan bahwa Norma hukum yang ada pada dasarnya tidak mengehendaki pembagian yang tidak adil akan tetapi di dalam norma-norma hukum yang lain terdapat ketentuan mengenai tindakan-tindakan khusus yang dapat dilakukan pemerintah pusat khususnya di dalam bidang pertambangan yang dapat dijadikan celah pemerintah pusat dalam memonopoli divestasi saham. Upaya hukum juga pada dasarnya mengupayakan sikap pemerintah pusat yang berimbang kepada pemeritnah daerah untuk memajukan masyarakat daerah.Penulis menyarankan bahwa legislatif harus membentuk undang-undang yang mengatur lebih detail mengenai divestasi saham yang dilakukan pemerintah pusat dimana juga megedepankan pemerintah daerah. Jika keuangan pemerintah daerah tidak mampu melakukan upaya divestasi saham perusahaan tambang seharunsya pemerintah wajib meberikan hibah divestasi sahamnya, walaupun pemerintah kehilangan sahamnya tetapi pada prinsipnya hibah tersebut digunakan untuk kemakmuran rakyat di daerah.Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
Referensi
Books
Adrian Sutedi, Implikasi hukum atas sumber pembiayaan daerah dalam kerangka otonomi daerah, Sinar Grafika, 2009.
Ahmad K. Muda, Kamus Lengkap Ekonomi, Jakarta: Gita Media Press, 2003.
Alvin S. Johnson, Cetakan ke 3, Sosiologi Hukum, Jakarta: Asdi Mahastya, 2006.
Ansi Mustari Pide, Otonomo Daerah dan Kepala daerah Memasuki Abad XXI, Jakarta:Gema Media Pratama,1999.
Antonius Atoshoki, dkk., Relasi Dengan Sesama, Jakarta: PT Elex Media Komputindo,2002.
Apeldoorn, VanInleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht, Terjemahan M. Oetarid Sadino, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Noordhoff-Koff,1958.
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daaerah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII, 2001.
Bernard L. Tanya dkk, Teori Hukum, Strategi Tetrib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Surabaya: CV. Kita, 2010.
Dardji Darmohardjo, Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Dominikus Rato, Cetakan ke 2, Hukum Dalam Perspektif Konstruksi Sosial, Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2009.
Esmi Warassih, Pranata Hukum, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011.
FX. Adji Samekto, Justice Not For all, Yogyakarta: Genta Press, 2008.
Hans Kelsen , Teori Hukum Murni, Bandung: Nusa Media.
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media.
Ishaq, 2008, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grarafika, 2011.
Lemhanas, Keadilan Sosial, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers, 2012.
Montesquieu, Cetakan Ke 6, The Spirit of Laws, Bandung: Nusa Media, 2013.
Muchsan, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1981.
Muchsan, Sistem Pengawasan Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Liberty, 2000.
Ni’matul Huda, Otonomi Daerah, Yogyakarta : Pustaka pelajar, 2005.
Rahardjo,Satjipto,Membangun dan Merombak Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Saldi Isra, Pergesaran Fungsi Legislasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Salman, Otje dan Susanto, Anton F., Teori Hukum: Mengingat Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Bandung: Refika Aditama, 2013.
Sartjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Shidarta, Dardji Darmohardjo, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Sony Keraf, Cetakan 16, Pustaka Filsafat Etika Bisnis, Tuntunan dan Relevansinya, Yogyakarta: Kanisius, 2012.
Sudi Fahmi, Bunga Rampai Pemikiran Hukum di Indonesia, Yogyakarta:FH UII Press, 2009.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010.
Sudikno Mertokusumo, Cetakan ke 1, Teori Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2011.
Sudikono Mertokusumo, Penemuan Hukum,Yogyakarta: Liberty, 1996.
Syaukani Hr, dkk, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Teori Keadilan: Theo Hujibers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 1995.
Laws and Regulations The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Law Number 4 of 2009 concerning Minerals and Coal
Government Regulations No. 23 of 2010 concerning the Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities
Other Sources
Republika, 2015 , NTB minta pusat tegas soal Divestasi saham Newmont, http://www.republika.co.id, accessed 01 Oktober 2020.
Adrian Sutedi, Implikasi hukum atas sumber pembiayaan daerah dalam kerangka otonomi daerah, Sinar Grafika, 2009.
Ahmad K. Muda, Kamus Lengkap Ekonomi, Jakarta: Gita Media Press, 2003.
Alvin S. Johnson, Cetakan ke 3, Sosiologi Hukum, Jakarta: Asdi Mahastya, 2006.
Ansi Mustari Pide, Otonomo Daerah dan Kepala daerah Memasuki Abad XXI, Jakarta:Gema Media Pratama,1999.
Antonius Atoshoki, dkk., Relasi Dengan Sesama, Jakarta: PT Elex Media Komputindo,2002.
Apeldoorn, VanInleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht, Terjemahan M. Oetarid Sadino, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Noordhoff-Koff,1958.
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daaerah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII, 2001.
Bernard L. Tanya dkk, Teori Hukum, Strategi Tetrib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Surabaya: CV. Kita, 2010.
Dardji Darmohardjo, Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Dominikus Rato, Cetakan ke 2, Hukum Dalam Perspektif Konstruksi Sosial, Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2009.
Esmi Warassih, Pranata Hukum, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011.
FX. Adji Samekto, Justice Not For all, Yogyakarta: Genta Press, 2008.
Hans Kelsen , Teori Hukum Murni, Bandung: Nusa Media.
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media.
Ishaq, 2008, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grarafika, 2011.
Lemhanas, Keadilan Sosial, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers, 2012.
Montesquieu, Cetakan Ke 6, The Spirit of Laws, Bandung: Nusa Media, 2013.
Muchsan, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1981.
Muchsan, Sistem Pengawasan Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Liberty, 2000.
Ni’matul Huda, Otonomi Daerah, Yogyakarta : Pustaka pelajar, 2005.
Rahardjo,Satjipto,Membangun dan Merombak Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Saldi Isra, Pergesaran Fungsi Legislasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Salman, Otje dan Susanto, Anton F., Teori Hukum: Mengingat Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Bandung: Refika Aditama, 2013.
Sartjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Shidarta, Dardji Darmohardjo, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Sony Keraf, Cetakan 16, Pustaka Filsafat Etika Bisnis, Tuntunan dan Relevansinya, Yogyakarta: Kanisius, 2012.
Sudi Fahmi, Bunga Rampai Pemikiran Hukum di Indonesia, Yogyakarta:FH UII Press, 2009.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010.
Sudikno Mertokusumo, Cetakan ke 1, Teori Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2011.
Sudikono Mertokusumo, Penemuan Hukum,Yogyakarta: Liberty, 1996.
Syaukani Hr, dkk, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Teori Keadilan: Theo Hujibers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 1995.
Laws and Regulations The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Law Number 4 of 2009 concerning Minerals and Coal
Government Regulations No. 23 of 2010 concerning the Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities
Other Sources
Republika, 2015 , NTB minta pusat tegas soal Divestasi saham Newmont, http://www.republika.co.id, accessed 01 Oktober 2020.
##submission.downloads##
Diterbitkan
2020-11-21
Cara Mengutip
Tiopan, D. (2020). HARMONIZING RELATIONSHIPS OF CENTRAL GOVERNMENT AND REGIONAL GOVERNMENTS IN SHARE DIVESTMENT OF MINING COMPANIES. Dialogia Iuridica, 12(1), 116–133. https://doi.org/10.28932/di.v12i1.2998
Terbitan
Bagian
Articles