PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERDASARKAN PBI NOMOR 12/20/PBI/2010
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v12i2.3148Kata Kunci:
Kata Kunci: BPR, Nasabah, PBI.Abstrak
ABSTRAK Berkembangnya industri BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dengan perkembangan produk serta pelayanan BPR terutama yang berbasis teknologi informasi, maka risiko pemanfaatan BPR dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin tinggi. Ketentuan tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) bagi BPR yang berlaku selama ini perlu untuk disempurnakan dengan mengacu pada prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: Implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/20/PBI/2010 dalam Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat. Dengan dibuatnya jurnal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman konsep keilmuan secara integral mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada BPR dan memberikan sumbangan pemikiran dibidang hukum pada umumnya dan pada khususnya dibidang hukum perbankan terkait dengan penerapan prinsip mengenal nasabah bank perkreditan rakyat pada implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/20/PBI/2010. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian normatif dengan studi kepustakaan melalui buku-buku, referensi jurnal, serta peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti dalam jurnal. Kata Kunci: BPR, Nasabah, PBI.Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
##submission.downloads##
Diterbitkan
2021-04-20
Cara Mengutip
Fitriyani, N. (2021). PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERDASARKAN PBI NOMOR 12/20/PBI/2010. Dialogia Iuridica, 12(2), 36–49. https://doi.org/10.28932/di.v12i2.3148
Terbitan
Bagian
Articles