Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Bidang Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v13i2.3630Kata Kunci:
Changes, Labor Law, and Job Creation.Abstrak
Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dipandang diperlukan kajian yang lebih komprehensif bagi para pelaku usaha maupun akademisi untuk mempertajam pemahaman terkait dengan pengaturan hukum ketenagakerjaan terbaru, sehingga kami mengambil inisiatif untuk menyusun naskah artikel ini dengan harapan dapat memberikan sumbangsih pemikiran terkait dengan substansi yang hendak dibahas, yakni perubahan hukum ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun pembahasan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah bentuk-bentuk perubahan hukum ketenagakerjaan dan substansi perubahan yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Artikel ini bertujuan agar dapat memberikan pemahaman yang komprenshif terkait dengan hukum ketenagakerjaan pasca revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, diharapkan penelitian ini dapat memberikan perbandingan hukum ketenagakerjaan terdahulu (sebelum revisi) dengan pasca revisi. Hasil penelitian dalam artikel ini menguraikan berbagai bentuk perubahan hukum ketenagakerjaan dalam bentuk uraian tabel guna mempermudah pemahaman terkait substansi perubahan tersebut.Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
Referensi
A. Buku
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta,
Balai Pustaka, 1986.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundangundangan: Jenis, Fungsi, dan Materi
Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2010.
Pandu, Yudha. Kamus Hukum, Jakarta, Indonesia Legal Center Publishing, 2008.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Adi Bakti, 2000.
Van de Vlies. Handboek Wetgeving, Tjeenk Willink, Zwolle, 1987.
B. Artikel Jurnal
Achmad Irwan Hamzani, “Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang
Membahagiakan Rakyatnya”, Jurnal Yustisia Edisi 9 September-Desember 2014.
Adhi Setyo Prabowo, Politik Hukum Omnibus Law. Jurnal Pamator, Volume 13 No. 1, 2020.
Alfitri, “Ideologi Welfare State dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah
Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional”, Jurnal Konstitusi Volume 9 Nomor 3 September 2012.
Fajar Kurniawan, “Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus
Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja yang Di PHK”, Jurnal Panorama Hukum, Volume 5, No. 1, 2020.
Gilang Ramadhan, “Omnibus Law Sebagai Sarana Utama Penataan Regulasi”, Yurispruden,
Volume 3 Nomor 2, 2020.
Mawardi Khari dan Sulaiman, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Pada
Sektor Perikanan di Kota Tarakan”, Borneo Law Review, Volume 3, No. 2, 2019.
McCabe, Margaret Sova (2018) "Cooperation or Compromise? Understanding the Farm
Billas Omnibus Legislation," Journal of Food Law & Policy: Vol. 14 : No. 1 .
Muhammad Insa Ansari, “Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal”,
Rechtsvinding, Volume 9 No. 01, 2020.
Rizki Herdian Zenda1, Suparno, “Peranan Sektor Industri Terhadap Penyerapan Tenaga
Kerja Di Kota Surabaya”, Jurnal Ekonomi & Bisnis Volume 2, Nomor 1, Maret 2017.
Suwandi Arham, (2019), Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Petitum, Vol 7, No, 2, Oktober 2019.
Tommy Michael, “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law”, Jurnal Ius
Constituendum, Volume 5 No. 1, 2020.
Venatius Hadiyono, “Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare Statedan
Tantangannya”, Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan, Volume 1 Nomor 1 Agustus 2020.
Zaid Afif, “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia: Jurnal Dialog, Volume VII, No. 1, 2018.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
D.Pranalar Luar
Fajar Pebrianto, “KSPI : Hak Cuti Haid Terancam Hilang dengan RUU Cipta Kerja”, Tempo
Media Group, 2020, diunduh dari https://bisnis.tempo.co/read/1311048/kspi-hak-cuti-haid-terancam-hilang-dengan-ruu-cipta-kerja/full&view=ok pada tanggal 04 Maret 2021.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta,
Balai Pustaka, 1986.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundangundangan: Jenis, Fungsi, dan Materi
Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2010.
Pandu, Yudha. Kamus Hukum, Jakarta, Indonesia Legal Center Publishing, 2008.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Adi Bakti, 2000.
Van de Vlies. Handboek Wetgeving, Tjeenk Willink, Zwolle, 1987.
B. Artikel Jurnal
Achmad Irwan Hamzani, “Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang
Membahagiakan Rakyatnya”, Jurnal Yustisia Edisi 9 September-Desember 2014.
Adhi Setyo Prabowo, Politik Hukum Omnibus Law. Jurnal Pamator, Volume 13 No. 1, 2020.
Alfitri, “Ideologi Welfare State dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah
Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional”, Jurnal Konstitusi Volume 9 Nomor 3 September 2012.
Fajar Kurniawan, “Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus
Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja yang Di PHK”, Jurnal Panorama Hukum, Volume 5, No. 1, 2020.
Gilang Ramadhan, “Omnibus Law Sebagai Sarana Utama Penataan Regulasi”, Yurispruden,
Volume 3 Nomor 2, 2020.
Mawardi Khari dan Sulaiman, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Pada
Sektor Perikanan di Kota Tarakan”, Borneo Law Review, Volume 3, No. 2, 2019.
McCabe, Margaret Sova (2018) "Cooperation or Compromise? Understanding the Farm
Billas Omnibus Legislation," Journal of Food Law & Policy: Vol. 14 : No. 1 .
Muhammad Insa Ansari, “Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal”,
Rechtsvinding, Volume 9 No. 01, 2020.
Rizki Herdian Zenda1, Suparno, “Peranan Sektor Industri Terhadap Penyerapan Tenaga
Kerja Di Kota Surabaya”, Jurnal Ekonomi & Bisnis Volume 2, Nomor 1, Maret 2017.
Suwandi Arham, (2019), Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Petitum, Vol 7, No, 2, Oktober 2019.
Tommy Michael, “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law”, Jurnal Ius
Constituendum, Volume 5 No. 1, 2020.
Venatius Hadiyono, “Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare Statedan
Tantangannya”, Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan, Volume 1 Nomor 1 Agustus 2020.
Zaid Afif, “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia: Jurnal Dialog, Volume VII, No. 1, 2018.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
D.Pranalar Luar
Fajar Pebrianto, “KSPI : Hak Cuti Haid Terancam Hilang dengan RUU Cipta Kerja”, Tempo
Media Group, 2020, diunduh dari https://bisnis.tempo.co/read/1311048/kspi-hak-cuti-haid-terancam-hilang-dengan-ruu-cipta-kerja/full&view=ok pada tanggal 04 Maret 2021.
##submission.downloads##
Diterbitkan
2022-03-15
Cara Mengutip
Tan, W. (2022). Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Bidang Ketenagakerjaan. Dialogia Iuridica, 13(2), 046–064. https://doi.org/10.28932/di.v13i2.3630
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Winsherly Tan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.