Surat Pemblokiran adalah Objek Sengketa Peradilan Pajak (Studi Kasus Putusan Nomor: 142/G/2015/PTUN-JKT dan Putusan Nomor: 3/FP/2018/PTUN.JKT)

Penulis

  • Elfrieda Anggi Basamarito Universitas Indonesia
  • Anna Erliyana

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4449

Kata Kunci:

Sengketa Pajak Fiktif Positif

Abstrak

Kedudukan sengketa pajak sudah seharusnya bukan menjadi objek permohonan Fiktif Positif Pasal 53 Ketentuan  Nomor 30_Tahun 2014 Jo. Tentang_Administrasi Pemerintahan Jo Undang-Undang Nomor 11_Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lembaga hukum perpajakan merupakan suatu pengadilan khusus yang terdapat dalam tubuh lembaga pengadilan kompetensi ketatausahanegaraan, yang menangani perkara dan sengketa mengenai pajak sebagai pungutan wajib yang harus disetorkan kepada negara. Namun dalam implementasinya belum tentu seluruh perkara perpajakan dialamatkan ke Pengadilan Pajak. Putusan Judex Factie yang diputuskan pada sengketa_permohonan fiktif_positif nomor: 3/P/FP/2018/PTUN.JKT sudah tepat dan dapat dijadikan sebagai yurisprudensi bagi lembaga peradilan non pengadilan pajak, maka sesuai ketentuan yuridis normatif dapat dinyatakan dan ditegaskan bahwa produk perpajakan yang diterbitkan oleh aparatur perpajakan yang berwenang di Indonesia, bukanlah termasuk dalam objek yang diatur dalam Pasal 53_ketentuan perundang-undangan mengenai Administrasi Pemerintah Jo Pasal 175 ketentuan perundang-undangan mengenai_Cipta Kerja sehingga tidak dapat diajukan permohonan fiktif positif di Badan Peradilan TUN.   Kata kunci: Sengketa Pajak, Produk Perpajakan, Pengadilan Tata Usaha Negara

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Brotodiharjo, R. Santoso. Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT. Eresco, 1987.
Gautama, Sudargo. Pengertian tentang Negara Hukum. Bandung: Alumni, 1973.
Hadikusuma, Haliman. Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1995.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Buku II). Jakarta: Sinar Harapan, 1993.
Joeniarto. Negara Hukum. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gajah Mada, 1968.
Jones, Sally M., and Ray M. Sommerfielld. Federal Taxes and Management Decisions. Washington: Richard d Irwin, 1993.
Mangkoesoebroto. Teori Ekonomi Makro. Yogyakarta: STIE YKPN, 1998.
Suseno, Frans Magnis. Etika Politik, Prinsip- Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Weber, Dennis dan Thidaporn Sirithaporn. Legal Certainty, legitimate Expectation, Legislative Drafting, Harmonization and Legal Enforcement in EU Tax Law”, dalam Cecile Brokelind (ed.). Principle of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law. IBFD, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Mardiasno. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset, 2013.
Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta: Andi Offset, 2016.
Molong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001.
Muhammad. Pengantar Ilmu Administrasi Negara. Lhokseumawe: Unimal Press, 2019.
Russo, Rafaelle. Et.al. Fundamentals of International Tax Planning. Amsterdam: IBFD, 2007.
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat. Metodologi Penelitian. Bandung: Mandar Maju, 2013.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Tjandra, W. Riawan. Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2011.
Yasid, Abu. Aspek-Aspek Penelitian Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.


Artikel dan Jurnal Hukum

Arniti, Ni Komang Ayu, Et.Al. “Penyelesaian Permohonan Fiktif Positif untuk Mendapatkan Keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara, https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum.
Jansen, Oswald. “Comparative Inventory of Silencio Positivo” (Utrecht School of Law, 2008). p.4. dalam : Enrico Simanjuntak, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 3, November 2017


Internet dan Publikasi Ilmiah

Tika, Echa. “Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Berdasarkan Undang-Undang.” https://www.pajakbro.com/2017/06/pengertian-pajak.html. Diunduh 17 April 2021.
https://www.pajakbro.com/2017/06/pengertian-pajak.html. Diunduh 16 April 2021.
https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak#:~:text=Fungsi%20Anggaran%20(Budgetair),dapat%20diperoleh%20dari%20penerimaan%20pajak. Diunduh 17 April 2021.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c53bbd698713/masih-banyak-perkara-tun-kandas-di-dismissal-process. Diunduh 29 April 2021.
Asas Fiktif Positif dan Fiktif Negatif Dalam keputusan Tata Usaha Negara, https://manplawyers.co/2019/08/06/asas-fiktif-positif-dan-fiktif-negatif-dalam-keputusan-tata-usaha-negara/. Diunduh 1 Mei 2021


Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
———.Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No.5 Tahun 1986, LN No.77 Tahun 1986, TLN No. 3344.
———.Undang-Undang Pengadilan Pajak. UU No. 14 Tahun 2002, LN No. 27 Tahun 2002, TLN No. 4189.
———.Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No.9 Tahun 2004, LN No.35 Tahun 2004, TLN No. 4380.
———.Undang-Undang Pajak Penghasilan. UU No. 36 Tahun 2008, LN No. 133 Tahun 2008, TLN No. 4893.
———.Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU No. 16 Tahun 2009, LN No. 62 Tahun 2009, TLN No. 4999.
———.Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. UU No. 30 Tahun 2014, LN No. 2014 Tahun 2008, TLN No. 292.
———.Undang-Undang Cipta Kerja. UU No. 11 Tahun 2020, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.

Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 3/P/FP/2018/PTUN.JKT.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-04-28

Cara Mengutip

Basamarito, E. A., & Erliyana, A. . (2022). Surat Pemblokiran adalah Objek Sengketa Peradilan Pajak (Studi Kasus Putusan Nomor: 142/G/2015/PTUN-JKT dan Putusan Nomor: 3/FP/2018/PTUN.JKT). Dialogia Iuridica, 13(2), 092–111. https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4449