Diskursus Limitasi Hak Imunitas Ahli dalam Konstruksi Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4585Kata Kunci:
Alat Bukti, Keterangan Ahli, Dasar Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum.Abstrak
Keterangan Ahli dalam pembuktian Pidana diperlukan untuk menerangkan sebuah kasus agar jelas sehingga hakim dapat memutuskan sebuah perkara hukum dengan penuh objektivitas. Kenyataannya, ahli yang memberikan keterangannya seringkali dijadikan sebagai Tergugat karena keterangannya dianggap merugikan posisi terdakwa sehingga terdakwa menggugat Ahli tersebut ke pengadilan. Hal ini menimbulkan pro dan kontra mengingat kapasitas seorang Ahli memberikan keterangannya sesuai dengan ilmu yang dimiliki sehingga jika keterangannya bisa dijadikan dasar gugatan ke pengadilan, maka dikhawatirkan ahli tidak memiliki independensi dalam memberikan keterangannya padahal keterangan ahli sangat diperlukan khususnya terkait dalam perkara pidana lingkungan hidup dan perkara korupsi yang mengandung unsur sustainability. Tetapi disisi lain, hal ini dianggap sebagai terobosan hukum sehingga sebuah keniscayaan jika Ahli dapat dituntut. Metode pendekatan yang dilakukan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Ahli memiliki imunitas dalam memberikan keterangannya yang dilandasi dengan sikap profesionalisme dan itikad baik, sehingga Ahli tersebut tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Jika dipaksakan, maka akan terjadi pelemahan indepedensi Ahli dan akan menggangu system peradilan yang ada. Tetapi, jika Ahli dalam memberikan keterangannya tidak didasari dengan itikad baik dan memanipulasi data sehingga menguntungkan suatu pihak tertentu, maka Ahli tersebut dapat dituntut melalui jalur PMH. Untuk meneguhkan imunitas Ahli, maka harus ada aturan tegas yang menyatakan perlindungan ahli yang beritikad baik. Kata kunci : Alat Bukti, Keterangan Ahli, Dasar Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum.Unduhan
Referensi
Buku Referensi :
Eddy O.S. Hiariej, Teori & Hukum Pembuktian, Erlangga, 2012,
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, II, Pustaka Kartini, Jakarta, 1988
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan , Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cetakan kelima belas, Jakarta, Sinar Grafika, 2015
Peraturan Perudang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
HIR dan RBG
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Jurnal
Astuti Hasan, Keterangan Ahli Sebagai Alat Pembuktian Atas Adanya Tindak Pidana Menurut KUHAP, Lex Crimen Vol. V/No. 2/Feb/2016,
Dhevid Setiawan, Muhadar, Wiwie Heryani, Pembuktian Tindak Pidana Psikis dalam Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pagaruyuang Law Journal, Volume 2 No. 1, Juli 2018.
Fitrah Rizqy dan Syahrizal, Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Sanksi Nya, Jurnal Justisia, UIN Ar-Raniry, Vol 3, No 2, 2018,
Gita Anggreina Kamagi, Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya, Lex Privatum Vol. VI/No. 5/Juli/2018,
Indah Sari, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Volume 11 No. 1, September 2020,
Michael Barama, Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembangan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.III/No.8/Januari-Juni /2016
Muhammad Reza Adiwijana, Pembebanan Pembuktian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Media Iuris Vol. 3 No. 1, Februari 2020.
Nixon Wulur, Keterangan Ahli Dan Pengaruhnya Terhadap Putusan Hakim , Lex Crimen Vol. VI/No. 2/Mar-Apr/2017
Pranala Luar
Felix Nathaniel, Dua Ahli IPB Digugat & Lemahnya Perlindungan dalam Sistem Peradilan, www. tirto.id, diakses tanggal 20 Juni 2021.
Normand Edwin Elnizar, Gugatan atas Keterangan Ahli Salah Kaprah dan Sesat, www.hukumonline.com, diakses pada tanggal 17 Agustus 2021.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Arman Tjoneng, Dian Narwastuty, Keysha Azkia Salsabila
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.