PENGATURAN/FORMULASI PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI CHINA, VIETNAM, DAN THAILAND
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v14i2.5961Kata Kunci:
Pidana mati, korupsi, kejahatan luar biasaAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengklarifikasi penerapan hukuman mati terhadap koruptor di negara lain dan untuk menilai undang-undang yang ada di Indonesia apakah hukuman mati digunakan terhadap koruptor dan menimbulkan konflik. Hukuman mati diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. Penelitian ini menggunakan penelitian yang menggunakan metode hukum preskriptif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik deskriptif dan pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah penelusuran literatur. Kajian ini menggunakan pendekatan regulasi hukum (statutory) untuk mengevaluasi regulasi yang ada. Produksi jurnal ini didasarkan pada pendekatan komparatif. Pendekatan ini dilakukan sebagai pembanding regulasi yang ada di Indonesia dengan regulasi yang ada di negara lain. Kesimpulan dari penulisan catatan harian ini adalah terdapat perbedaan aturan penerapan hukuman mati bagi koruptor di Vietnam dan di Thailand, dimana terdapat derajat korupsi yang menjadikan hukuman mati sebagai ancaman. Di sisi lain, di Indonesia, orang koruptor bisa dihukum mati karena tidak ada tingkat pendapatan tetap dari korupsi. Hal lain yang mempengaruhi penerapan hukuman mati di Indonesia adalah Indonesia memiliki peraturan yang bertentangan dengan hukuman mati.Unduhan
Referensi
Books
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta, Genta Publishing, 2012.
Hood, Roger. The Death Penalty: A Worldwide Perspective, 3rd Ed. New York, Oxford University Press, 2002.
Jaya, Nyoman Sarekat Putra. Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Jakarta, Citra Aditya Bakti, 2008.
Kasyanto, H. Agus. Tindak Pidana Korupsi: Pada Proses Pengadaan Barang Dan Jasa. Jakarta, Prenada Media, 2018.
Rahim, Abdur, et al. Hukuman Mati Problem Legalitas & Kemanusiaaan. Malang, Intrans Institute, 2015.
Widodo, Eddyono Supriadi. Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia Dari Masa ke Masa. Jakarta, Tim Institute Criminal Justice Reform, 2017.
Journals
Andalas, Eggy Fajar, et al. “Memori terorisme: Memori traumatis dan strategi mengatasi trauma korban Bom Bali I dalam teks sastra Indonesia.” Satwika, Vol. 6, No. 1, 2022, pp. 167-179, https://doi.org/10.22219/satwika.v6i1.20347.
Anjari, Warih. “Penerapan Pidana Mati Terhadap Terpidana Kasus Korupsi.” Masalah- Masalah Hukum, Vol. 49, No. 4, 2020, pp. 432-442, https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.432-442.
Awaliyah, Rizqi Nurul. “Perbandingan Pengaturan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perundang-Undangan Indonesia dan China.” Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 4, No. 1, 2015, pp. 73-84, https://doi.org/10.20961/recidive.v4i1.40551.
Dewi, Ni Komang Ratih Kumala. “Keberadaan Pidana Mati Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).” Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 6, No. 1, 2020, pp. 104-114, https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23444.
Fagan, Jeffrey. “Death and Deterrence Redux: Science, Law and Causal Reasoning on Capital Punishment”, Ohio State Journal of Criminal Law, Vol. 4, 2006, pp. 255-320, https://scholarship.law.columbia.edu/faculty_scholarship/1427?utm_source=scholarship.law.columbia.edu%2Ffaculty_scholarship%2F1427&utm_medium=PDF&utm_campaign=PDFCoverPages.
Hamenda, Veive Large. “Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Penerapan Hukuman Mati di Indonesia.” Lex Crimen, Vol. 2, No. 1, 2013, pp. 113-119, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/1003/816.
Irdini, Kesuma. “Legal Comparison against the Death Penalty Sanctions regulated in the Positive Laws of Indonesia and China.” Corruptio, Vol. 2, No. 2, 2021, pp. 113-126, https://doi.org/10.25041/corruptio.v2i2.2387.
Julyano, Mario and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Crepido, Vol. 1, No. 1, 2019, pp. 13-22, https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22.
Krisnawati, N. dan Suatra Putrawan. “Penerapan Hukuman Mati Secara Massal di Mesir Ditinjau Dari Hukum Hak Asasi Manusia Internasional”. Jurnal Kertha Negara, Vol. 3, No. 3, 2015, pp. 1-5, https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/15201/10062.
Mahgfiroh, Afriza Fitri, et al. “Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Terhadap Kejahatan Kemanusiaan Dalam Perang Bosnia.” Lontar Merah, Vol. 5, No. 1, 2022, pp. 452-460, https://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/2635/0.
Marbun, Roy Ganda, dkk. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime.” Jurnal Ilmiah Simantek, Vol. 4, No. 3, 2020, pp. 234-243, https://simantek.sciencemakarioz.org/index.php/JIK/article/vi ew/184/161.
Nasution, Bahder Johan. “Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern.” Yustitia, Vol. 3, No. 2, 2014, pp. 118-130, https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11106.
Pratama, Widhy Andrian. “Penegakan Hukuman Mati Terhadap Pembunuhan Berencana.” SIGn Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, 2019, pp. 29-41, https://doi.org/10.3 7276/sjh.v1i1.34.
Purba, Elizabeth. “Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Krupsi di Berbagai Negara yang Menerapkan Hukuman Mati (Indonesia, China, dan Thailand).” Jurnal Mahupiki, Vol. 1, No. 4, 2018, pp. 1-28, https://garuda.kemdikbud.go.id/doc uments/detail/1433357.
Soge, Paulinus. “Tinjauan Yuridis Eksekusi Pidana Mati di Indonesia.” Yustisia Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 3, 2012, pp. 94-104, https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10092.
Wardani, Koko Arianto dan Sri Endah Wahyuningsih. “Kebijakan Formulasi Hukuman Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12, No. 4, 2017, pp. 951-958, http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2571/1928.
Wicaksono, Setiawan. “Hambatan Dalam Menerapkan Pasal 6 Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik Sebagai Dasar Penghapusan Pidana Mati di Indonesia.” Pandecta Research Law Journal, Vol. 11, No. 1, 2016, pp. 65-79, https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/6682/4992.
Yanto, Oksidelfa. “Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan Tertentu (Death Penalty to Corruptors in a Certain Condition).” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 1, 2017, pp. 49-56, http://eprints.unpam.ac.id/id/e print/6099.
Law and Regulations
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
The Criminal Code (KUHP).
Law No. 31 of 1999 on Eradication of Criminal Act of Corruption.
Law No 39 of 1999 on Human Rights.
Criminal Procedure Code of Thailand (No.29), BE 2551 (2008) International Convenant on Civil and Political Right 1966.
Online Resources
Al-Faruqi, Jabir. “Sempurnalah Korupsi di Indonesia”, Antikorupsi.org, 10 Maret 2010, http://antikorupsi.org/indo/content/view/16577/7/.
Anshoriy, H.M. Nasruddin. “Jihad Melawan Korupsi.” Ombudsman-asahan.org, 2008, https://www.ombudsman-asahan.org/index.php?option=com_content&task=view&id=399&Itemid=74.
Balipost. “Korupsi: Kejahatan Moral dan Kemanusiaan.” Balipost.com, https://www.balipost.com/BaliPostcetak/2008/1/29/o2.html
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Irvino Rangkuti
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.