Karakteristik Subrogasi pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat dalam Perspektif Hukum Perdata

Penulis

  • Eriza Izzati Universitas Airlangga
  • Catherin Ariyanto Universitas Airlangga
  • Nabillah Fitria Nugraha Universitas Airlangga
  • Althea Salza Nastiti Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v14i2.6234

Kata Kunci:

Kredit Usaha Rakyat, Subrogasi

Abstrak

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, pemerintah melahirkan berbagai program. Salah satu programnya ialah kredit usaha rakyat atau yang sering disebut dengan KUR. Pemerintah berharap dengan adanya program ini dapat memperkuat modal para pelaku UMKM. Mekanisme penyaluran KUR ini sendiri menunjukan adanya pola subrogasi. Subrogasi sendiri merupakan penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga. Sehingga adanya pola ini tentu melahirkan pihak baru. Tentu hal tersebut akan berdampak pada perjanjian KUR. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antar para pihak yang terikat dengan pola subrogasi dalam penyaluran KUR dan untuk mengetahui akibat hukum dalam penerapan pola subrogasi dalam penyaluran KUR. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, berdasarkan studi literatur dan dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pola subrogasi mengakibatkan hapusnya perikatan lama antara debitur dan kreditur, namun juga melahirkan perikatan baru antara debitur dengan pihak ketiga (asuransi). Adanya pola subrugasi ini tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk membayar hutangnya. Subrogasi hanya menggantikan kreditur lama menjadi pihak ketiga. Sehingga debitur tetap harus membayar hutang dan melaksanakan kewajibannya kepada pihak ketiga.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Books

Eka Saputra, Anton. Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah Terhadap Kerugian Bank Pelaksana Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ditinjau dari Peraturan Perbankan. Sumatera Utara, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara, 2011.

H.S., Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta, Rajawali Pers, 2012.

Johari, Martono, Ringkasan Eksekutif Kajian Dampak Program KUR. Jakarta, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, 2015.

Kasmir. Manajemen Perbankan, Edisi Revisi. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta, Prenada Media Group, 2005.

Miru, Ahmad. Hukum Perikatan, Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Jakarta, Rajawali Pers, 2014.

Pardede, Marulak. Penelitian Hukum Tentang Implementasi Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Indonesia. Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2008.

Sihombing, Karel. Kajian Peranan KUR dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Sumatera Utara. Sumatera Utara, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara, 2015.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta, Intermasa, 2008.

Suharnoko and Endah Hartati. Doktrin Subrograsi, Novasi, dan Cessie. Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2005.

Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta, Kencana, 2010.

Usanti, Trisadini Prasastinah. Prinsip Kehati-Hatian pada Transaksi Perbankan. Surabaya, Airlangga University Press 2013.

Journals

Ariska, Fitri. “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Usaha Rakyat dengan Jaminan (Suatu Penelitian Pada Salah Satu Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat di Kota Banda Aceh).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Vol. 3, No. 1, 2019, pp. 47-54, https://jim.usk.ac.id/perdata/article/view/14972.

Benuf, Kornelius and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1, 2020, pp. 20-33, https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Devina, Vincentia and Lusy. “Analisis Pemberian Kredit Terhadap Pendapatan.” Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan Dewantara, Vol. 3, No. 1, 2020, pp. 78-88, https://doi.org/10.26533/jad.v3i1.547.

Djangkarang, Muhamad Rizky. “Aspek Hukum Pengalihan Hak Tagihan Melalui Cessie.” Jurnal Lex Privatum, Vol. 1, No. 5, 2013, pp. 75-84, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/3081.

Made, Ni Luh. “Efektivitas Penyaluran Kredit Usaha Rakyat PT. BRI (Persero) Unit Blahkiuh terhadap Produktivitas UKM dan Pendapatan UKM Penerima KUR di Kecamatan Abiansemal.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 7, No. 4, 2018, pp. 959-986, https://doi.org/10.24843/EEB.2018.v07.i04.p02.

Mahrus, Moh Lutfi. “Analisis Pencatatan Piutang Subrogasi pada Perusahaan Penjamin.” Jurnal Riset Terapan Akuntansi, Vol. 4, No. 1, 2020, pp. 32-48, https://doi.org/10.5281/zenodo.3865163.

Nopitayuni, Ni Komang and Ni Nyoman Sukerti. “Subrograsi Sebagai Upaya Hukum Terhadap Penyelamatan Benda Jaminan Milik Pihak Ketiga Dalam Hal Debitur Wanprestasi.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 4, No. 2, 2016, pp. 1-5, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19187.

Purnamayanti, Ni Wayan Ana, et al. “Pengaruh Pemberian Kredit Dan Modal Terhadap Pendapatan UKM.” Jurnal Manajemen Indonesia, Vol. 2, No. 1, 2014, pp. 1-9, https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JMI/article/view/2102.

Rahman, Fadali. “Analisis Rasio Penjamin Kredit Usaha Rakyat pada PT. Jamkrindo Pamekasan di Masa Pandemi.” Jurnal Ilmiah Syariah, Vol. 2, No. 2, 2022, pp. 1-11, https://doi.org/10.37348/jurisy.v2i2.189.

RS, Rini and Aristanto E. “Pengaruh Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Tingkat Suku Bunga terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Non-Performing Loan (NPL) dan Biaya Operasi dan Pendapatan Operasi (BOPO).” Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia, Vol. 2, No. 2, 2019, pp. 148– 164, http://dx.doi.org/10.32493/JABI.v2i2.y2019.p148-164.

Latuconsina, Satiah. “Pengaruh Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Unit Ambon Kota Terhadap UKM Pasar Mardika.” Jurnal Maneksi, Vol. 5, No. 1, 2018, pp. 11-15, https://doi.org/10.31959/jm.v5i1.151.

Savitri, Oka Aviani, et al. “Analisis Manajemen Risiko Kredit dalam Meminimalisir Kredit Bermasalah pada Kredit Usaha Rakyat (studi pada Bank Jatim Cabang Mojokerto).” Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 12, No. 1, 2014, pp. 1-10, http://administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jab/article/view/499.

Sujarweni, V. Wiratna and Lila Retnani Utami. “Analisis Dampak Pembiayaan Dana Bergulir KUR (Kredit Usaha Rakyat) terhadap Kinerja UMKM.” Jurnal Bisnis dan Ekonomi, Vol. 22, No. 1, 2015, pp. 11-24, https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/view/4119.

Supriyanto, Edy. “Kajian Tentang Cessie, SUbrogasi, Novasi dalam Kredit Perbankan.” Jurnal Yure Humano, Vol 2, No 1, 2018, pp. 70-95, https://mputantular.ac.id/ojshukum/index.php/yurehumano/article/view/60.

Widayanti, et al. “Analisis Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat pada BRI Palangkaraya Unit Yos Sudarso.” Edunomics Journal, Vol. 3, No. 1, 2022, pp. 22-30, https://doi.org//10.37304/ej.v3i1.4000.

Thesis or Dissertations

Tasesa, Moektikasari Cerpino. Pembiayaan Al-Qardhul Hasan Sebagai Perwujudan Corporate Social Responsibility Bank Syariah. Thesis Faculty of Law Universitas Airlangga Surabaya, Indonesia, 2011.

Law and Regulations

The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Law Number 1 of 2013 on Microfinance Institutions, State Gazette of the Republic of Indonesia of 2013 Number 12, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5394.

Law Number 10 of 1998 concerning amendments to Law Number 7 of 1992 on Banking.

Code of Civil law (KUH Perdata).

Presidential Regulation Number 2 of 2008 on Guarantee Institutions.

Regulation of the Coordinating-Minister for Economic Affairs of the Republic of Indonesia Number 1 of 2022 on Guidelines for Implementation of People's Business Credit.

Decree of the Coordinating-Minister for the Economy Number: KEP07/M.EKON/01/2010 on the Addition of Banks Implementing People's Business Credit.

Regulation of the Minister of Finance No. 10/PMK.05/2009 concerning Amendments to Changes in Minister of Finance Regulation No. 135/PMK.05/2008 on People's Business Credit Guarantee Facility.

Regulation of the Minister of Finance Number 135/PMK.05/2008 on People's Business Credit Guarantee Facilities.

Decree of the Coordinating-Minister for the Economy Number 5 of 2008 on the Credit Guarantee/Financing Policy Committee for UMKMK.

Presidential Instruction 6 of 2007 dated 8 March 2007 on the Policy for the Acceleration of the Real Sector and Empowerment of MSMEs in order to increase Indonesia's economic growth.

Technical Guideline No.B-484/D/Dpp/03/2020 regarding the Strategic Development Security.

MoU No.KEP-049/A/J.A/03/2012, No.B/23/III/2012, and No.SP3-39/01/03/2012 on Optimizing Eradication of Criminal Act of Corruption.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-05-01

Cara Mengutip

Izzati, E., Ariyanto, C., Fitria Nugraha, N., & Salza Nastiti, A. (2023). Karakteristik Subrogasi pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat dalam Perspektif Hukum Perdata. Dialogia Iuridica, 14(2), 144–159. https://doi.org/10.28932/di.v14i2.6234