Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kota Mataram)

Penulis

  • Ari Dafid LPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v9i1.729

Kata Kunci:

Kewenangan, Pemerintah Daerah, Penataan Ruang.

Abstrak

Diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) memberikan perubahan terhadap pembagian kewenangan penyelenggaraan penataan ruang dan berimplikasi terhadap implementasi kebijakan sektoral di daerah. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui pengaturan tata ruang Kota Mataram sebelum dan sesudah berlakunya UU Pemda dilihat dari berbagai macam perspektif terutama mengenai kewenangan pemerintah serta untuk mengetahui bagaimana siknkronisasi dan harmonisasi Perda RTRW Kota Mataram dengan UU Pemda. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif-empiris yakni mengkaji ketentuan perundang-undangan serta melihat bagaimana hukum bisa dipraktekkan di tengah-tengah masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Mataram dalam pengaturan tata ruang baik sebelum dan sesudah berlakunya UU Pemda masih mengacu pada Perda No. 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Mataram (Perda Revisi). Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas penataan ruang di Kota Mataram masih berpatokan pada aturan yang ada dalam Perda No. 12 Tahun 2011 baik dalam hal kewenangan maupun hal-hal lainnya yang saling berkaita serta adanya insinkronisasi beberapa Pasal pada Perda RTRW Kota Mataram dengan UU Pemda seperti pada Pasal 11 ayat 2 huruf angka 5 Perda RTRW Kota Mataram dengan pasal 14 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, dan Pasal 29 berkenaan dengan kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-11-30

Cara Mengutip

Dafid, A. (2017). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kota Mataram). Dialogia Iuridica, 9(1), 029–041. https://doi.org/10.28932/di.v9i1.729