Konflik Sumber Daya Air di Perbatasan Internasional: Kajian Hukum internasional atas Hak Pemanfaatan Sungai Mekong
Transboundary Water Conflict: An International Legal Study of Mekong River Utilization
Abstrak
Sungai Mekong sebagai salah satu sungai lintas batas terpanjang di dunia menjadi sumber kehidupan penting bagi negara-negara di sepanjang alirannya. Pemanfaatan air sungai untuk irigasi, perikanan, pembangkit listrik, dan transportasi menimbulkan kompleksitas antarnegara hulu dan hilir, terutama terkait pembangunan bendungan yang berdampak signifikan pada aliran dan ekosistem sungai. Konflik kepentingan ini diperparah dengan tidak bergabungnya negara hulu dalam kerja sama regional seperti Mekong River Commission (MRC) serta ketidakjelasan kerangka hukum internasional yang mengatur sungai lintas batas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk mengkaji prinsip-prinsip hukum internasional, Konvensi PBB 1997 tentang Penggunaan Non-Navigasi Air Lintas Negara (UNWC), serta keterkaitan tidak langsung dengan UNCLOS 1982. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun negara-negara berhak memanfaatkan sumber daya air di wilayahnya, pembangunan infrastruktur seperti bendungan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kewajiban kerja sama, konsultasi dan pencegahan kerugian signifikan bagi negara lain. Studi ini menelaah dinamika konflik sumber daya air di Sungai Mekong dan mengevaluasi instrumen hukum internasional yang tersedia sebagai rujukan penyelesaian sengketa, meskipun belum memiliki daya paksa yang kuat.##submission.downloads##
Diterbitkan
2025-09-30
Cara Mengutip
Susanto, R. (2025). Konflik Sumber Daya Air di Perbatasan Internasional: Kajian Hukum internasional atas Hak Pemanfaatan Sungai Mekong: Transboundary Water Conflict: An International Legal Study of Mekong River Utilization. Iuridica Et Societas, 1(1), 087–112. Diambil dari http://114.7.153.31/index.php/iuridica/article/view/13333
Terbitan
Bagian
Articles
