Kedaulatan Negara vs Kebebasan Navigasi Laut: Studi Konflik Laut Cina Selatan dalam Perspektif UNCLOS

State Sovereignty vs. Freedom of Navigation: A Study of the South China Sea Dispute from the Perspective of UNCLOS

Penulis

  • Osti Meilana Law Study Program, Faculty of Digital Business and Law, Universitas Kristen Maranatha

Abstrak

Laut Cina Selatan memiliki posisi strategis dalam geopolitik dan geoekonomi global, dengan lebih dari sepertiga perdagangan dunia melintasinya setiap tahun. Selain jalur pelayaran utama, kawasan ini menyimpan cadangan energi dan perikanan besar. Namun, klaim Nine-Dash Line Tiongkok yang mencakup hampir 90 persen wilayah laut tidak memiliki dasar hukum menurut UNCLOS 1982 dan memicu sengketa dengan negara pantai lain. Penelitian ini menganalisis konflik Laut Cina Selatan dalam kerangka UNCLOS 1982 dengan pendekatan yuridis normatif dan multidisipliner, mencakup ketentuan UNCLOS, putusan (PCA, 2016), serta relevansinya dengan teori hubungan internasional. Hasil menunjukkan bahwa UNCLOS memberikan kepastian hukum mengenai batas maritim, kedaulatan, dan kebebasan navigasi, tetapi implementasinya terhambat rivalitas geopolitik dan penolakan negara besar terhadap putusan internasional. Penyelesaian sengketa menuntut supremasi hukum internasional, diplomasi multilateral, dan kerja sama regional.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-09-30

Cara Mengutip

Meilana, O. (2025). Kedaulatan Negara vs Kebebasan Navigasi Laut: Studi Konflik Laut Cina Selatan dalam Perspektif UNCLOS: State Sovereignty vs. Freedom of Navigation: A Study of the South China Sea Dispute from the Perspective of UNCLOS. Iuridica Et Societas, 1(1), 030–053. Diambil dari http://114.7.153.31/index.php/iuridica/article/view/13329