Persaingan dan Klaim Teritorial di Laut China Selatan: Evaluasi Kekuatan Hukum UNCLOS terhadap Aksi Unilateral Negara

The Normative Power of UNCLOS 1982 in the Settlement of the South China Sea Dispute

Penulis

  • Erich Stepanes Law Study Program, Faculty of Digital Business and Law, Universitas Kristen Maranatha

Abstrak

Laut Cina Selatan telah menjadi pusat perhatian global karena kompleksitas persaingan geopolitik dan klaim teritorial yang tumpang tindih antara beberapa negara di kawasan sehingga menyebabkan klaim teritorial negara negara sekitar Laut China Selatan. Aksi seperti reklamasi pulau, pembangunan fasilitas militer, dan penegakan klaim maritim yang agresif, telah meningkatkan ketegangan dan mengancam stabilitas di Laut China Selatan. Hukum laut internasional merupakan peranan yang sangat penting dalam mengatur hak dan kewajiban negara-negara di perairan internasional. Adanya hukum ini, kita bisa menjamin bahwa setiap negara memiliki hak untuk berlayar secara bebas, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persaingan dan klaim teritorial di Laut China Selatan, serta mengevaluasi efektivitas United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dalam menghadapi aksi negara-negara sekitar di Laut China Selatan. UNCLOS, meskipun menyediakan kerangka hukum komprehensif untuk mengatur aktivitas kelautan, menghadapi tantangan dalam implementasinya akibat perbedaan interpretasi, kurangnya mekanisme penegakan yang efektif, dan penolakan beberapa negara untuk tunduk pada putusan pengadilan internasional. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya pendekatan multilateral, dialog konstruktif, dan penghormatan terhadap hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa di Laut China Selatan secara damai dan berkelanjutan. Rekomendasi mencakup penguatan peran UNCLOS melalui kerjasama regional, peningkatan kapasitas penyelesaian sengketa, serta mendorong negara-negara untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sesuai prinsip UNCLOS tersebut dan untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang tersedia, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-09-30

Cara Mengutip

Stepanes, E. (2025). Persaingan dan Klaim Teritorial di Laut China Selatan: Evaluasi Kekuatan Hukum UNCLOS terhadap Aksi Unilateral Negara: The Normative Power of UNCLOS 1982 in the Settlement of the South China Sea Dispute. Iuridica Et Societas, 1(1), 054–086. Diambil dari http://114.7.153.31/index.php/iuridica/article/view/13330