Paten dan Hak Cipta Sebagai Pengakuan dan Perlindungan Atas Kekayaan Intelektual dalam Organisasi Berbasis Belajar (Learning Organization)

Isi Artikel Utama

Dewi Irawati .

Abstrak

Perkembangan ekonomi/bisnis telah menjadi tanpa batas yang jelas, baik dalam hal waktu maupun tempat, juga ditandai dengan meningkatnya perdagangan antar negara yang berbasis pada pengetahuan, menyangkut barang dan jasa yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektual manusia. Hal ini telah mendorong pada karya- karya intelektual yang semakin memiliki nilai ekonomi tinggi. Perubahan paradigma perusahaan era mass production menjadi customized production merupakan implikasi perubahan iklim bisnis tersebut. Saat ini perkembangan dunia menunjukkan bahwa modal intelektual atau modal yang berbasis pengetahuan telah memberikan sumbangan kekayaan yang jauh melebihi kekayaan yang bersumberpada kekayaan fisik lainnya. Kenyataan ini menunjukkan bahwa semakin maju organisasi/negara, semakin tergantung pada modal intelektual, mengingat modal intelektual tersebut lebih bersifat “renewable” dan "sustainable" sehingga organisasi dapat menjadi champion didalam persaingannyaPaten dan Hak Cipta sebagai sistem HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap karya intelektual (yang bermanfaat bagi masyarakat) selama kurun waktu tertentu disamping juga dimaksudkan untuk merangsang siapapun (baik sebagai anggota organisasi maupun sebagai individu) untukmenghasilkan karya-karya kreatifKata Kunci: Paten, Hak Cipta, Organisasi Belajar (Learning Organization).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
., D. I. (2015). Paten dan Hak Cipta Sebagai Pengakuan dan Perlindungan Atas Kekayaan Intelektual dalam Organisasi Berbasis Belajar (Learning Organization). Jurnal Manajemen Maranatha, 2(2), 75–92. https://doi.org/10.28932/jmm.v2i2.124
Bagian
Papers