PERGESERAN FUNGSI DAN TERITORIALITAS PADA RUANG RUMAH ADAT CIKONDANG

Isi Artikel Utama

Annisaa Kurnia W.
Imam Santosa

Abstrak

Penggunaan fungsi ruang-ruang dalam Rumah Adat Cikondang mengalami perubahan sejak tahun 1980 oleh pemerintah sebagai cagar budaya. Sejak ditetapkannya sebagai cagar budaya, masyarakat adat dan juga ketua adat berupaya untuk membuka diri dengan dunia luar. Rumah Adat Cikondang yang pada awalnya merupakan tempat tinggal bagi keluarga juru kunci atau ketua adat, saat ini telah menjadi salah satu wujud peninggalan yang masih tersisa sebagai peninggalan fisik bersifat simbolis bagi keberadaan kampung adat secara utuh. Seiring berjalannya waktu, segala kegiatan telah mengalami perubahan fungsi, seperti tempat kegiatan bermusyawarah warga adat setempat, tempat berkunjung bagi para wisatawan serta tempat dilaksanakannya ritual-ritual adat. Seluruh kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan di Kampung Adat Cikondang saat ini. Rumah adat tetap dilestarikan sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur, maupun warga luar yang senantiasa berkunjung. Kegiatan yang berlangsung dalam ruang rumah adat telah menjadi suatu bentuk perubahan interaksi antara pengguna dengan teritori atau wilayah, dengan demikan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pegeseran fungsi ruang dahulu dan saat ini, mengetahui perubahan teritori ruang pada rumah adat dan faktor-faktor yang menjadikan suatu teritorialitas itu terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan fenomenologi, dimana dapat diketahui suatu kenyataan yang terjadi pada pergeseran fungsi, perubahan zona teritori dan faktor-faktor yang membentuk teritorialitas itu sendiri setelah itu dianalisis menggunakan empat tahapan yang biasa digunakan dalam fenomenologi. Teori yang dikemukakan oleh Hall dan Altman dioperasionalisasikan pada analisis perubahan teritori yang diawali pergeseran fungsi, sedangkan teori yang dikemukakan oleh Brower digunakan juga sebagai teori yang memperkuat terjadinya teritorialitas dalam ruang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak hanya pergeseran fungsi, keterkaitan sosial, interaksi antarsesama pengguna, dan mekanisme defensif (pengaturan batas-batas ruang) yang menjadikan teritori ruang dalam rumah adat berubah, melainkan terdapat protokoler atau aturan-aturan adat istiadat yang harus dipatuhi sebagai tanda penghormatan dan upacara-upacara ritual adat tertentu.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
W., A. K., & Santosa, I. . (2021). PERGESERAN FUNGSI DAN TERITORIALITAS PADA RUANG RUMAH ADAT CIKONDANG. Serat Rupa Journal of Design, 5(2), 142–165. https://doi.org/10.28932/srjd.v5i2.3079
Bagian
Articles

Referensi

Altman. (1980). Human Behavior and Environment. Plenary Press, New York & London.

Burhanuddin, Setioko, B. & Suprapti, A. (2015). “Teritorialitas Ruang pada Jalur Penggal Jalan Kyai H.Agus Salim Kota Semarang“ “Hubungan Perilaku Pengguna Teritori dengan Seting Jalur Jalan”. Seminar Nasional “Menuju Arsitektur dan Ruang Perkotaan yang Ber-kearifan Lokal” PDTAP, Semarang, 12 Mei 2015, 55.

Fatimah, Dwi. (2010). Gender dalam Teritori. Jurnal Waca Cipta Ruang. Vol II (II), 1-8.

Indriani. Ni Ketut Ayu. (2019). Faktor-faktor Pembentuk Teritorialitas di Permukiman Kampung Jawa Kota Denpasar. Jurnal Sangkareng Mataram. Vol 5 (3), 32-40.

Hadinugroho, D.L.(2002). Ruang dan Perilaku Suatu Kajian Arsitektural. Artikel Ilmiah Arsitektur. Universitas Sumatera Utara Digital Library. 16 Hal.

Lang, Jon. (1987). Creating Architectural Theory: The Role of The Behavioral Sciences in Design, Privacy, Territoriality and Personal Space – Proxemic Theory. Van Nostrand Reinhold, New York.

Nuraini, R.D. & Ikaputra. (2019). Teritorialitas dalam Tinjauan Ilmu Arsitektur. Jurnal INERSIA, Vol XV.(1), 12-22.

Nurhamsyah. (2016). Tipe Setting Teritori Teras Akibat Aktivitas Tambahan Penghuni di Permukiman Pesisir Sungai Kapuas. Vol 3(1), 1-14.

Rapoport, Amos. (1969). House Form and Culture. Englewood Cliffs, N.J.:Prentice Hall

Rif’ati, Heni F. & Sucipto, Toto. (2002). Kampung Adat dan Rumah Adat di Jawa Barat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jawa Barat, Bandung.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama